Sekretariat Kabinet Republik Indonesia | Peningkatan Koordinasi Antarinstansi Pemerintah di Daerah melalui Forkopimda (Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2022)
Penulis: Emmi Panggabean
URUSAN PEMERINTAHAN UMUM DAN FORKOPIMDA
Urusan pemerintahan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda) terdiri dari urusan pemerintahan absolut, urusan pemerintahan konkuren, dan urusan pemerintahan umum. Urusan pemerintahan umum muncul untuk menampung urusan-urusan pemerintahan di luar urusan absolut dan konkuren yang berkaitan dengan empat pilar bernegara yakni menjaga persatuan dan kesatuan bangsa di tingkat daerah, memelihara ideologi Pancasila, menjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), Undang-Undang Dasar (UUD) Tahun 1945, dan Bhinneka Tunggal Ika. Urusan pemerintahan umum merupakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Presiden dan dilaksanakan oleh gubernur dan bupati/wali kota melalui asas dekonsentrasi.
Dalam rangka menunjang kelancaran pelaksanaan urusan pemerintahan umum di daerah yang memerlukan koordinasi antarinstansi pemerintah di daerah, diperlukan suatu forum musyawarah pimpinan pemerintahan di daerah yang dikoordinatori oleh kepala daerah, yang disebut Forum Koordinasi Pimpinan di Daerah (Forkopimda) di tingkat provinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan. Forkopimda diharapkan mampu mempercepat penyelesaian permasalahan urusan pemerintahan umum di daerah yang bersifat multidimensi dan memerlukan penanganan cepat.
Pembentukan Forkopimda merupakan amanat Pasal 26 ayat (6) UU Pemda di mana ketentuan lebih lanjutnya diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Forum Komunikasi Pimpinan di Daerah (PP Forkopimda) yang telah ditetapkan Presiden pada tanggal 25 Februari 2022.
FORKOPIMDA DAN FORKOPIMCAM BERDASARKAN PP NOMOR 12 TAHUN 2022
Berdasarkan PP Forkopimda sebagaimana juga diatur dalam UU Pemda, terdapat Forkopimda provinsi, Forkopimda kabupaten/kota, dan Forkopimcam. Forkopimda dibentuk guna menunjang kelancaran pelaksanaan urusan pemerintahan umum yang meliputi:
1. pembinaan wawasan kebangsaan dan ketahanan nasional dalam rangka memantapkan pengamalan Pancasila, pelaksanaan UUD 1945, pelestarian Bhinneka Tunggal Ika, serta pemertahanan dan pemeliharaan keutuhan NKRI;
2. pembinaan persatuan dan kesatuan bangsa;
3. pembinaan kerukunan antarsuku dan intrasuku, umat beragama, ras, dan golongan lainnya guna mewujudkan stabilitas keamanan lokal, regional, dan nasional;
4. penanganan konflik sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
5. koordinasi pelaksanaan tugas antarinstansi pemerintahan yang ada di wilayah daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota untuk menyelesaikan permasalahan yang timbul;
6. pengembangan kehidupan demokrasi berdasarkan Pancasila; dan
7. pelaksanaan semua urusan pemerintahan yang bukan merupakan kewenangan daerah dan tidak dilaksanakan oleh instansi vertikal.
Selain yang diatur dalam UU Pemda, PP Forkopimda juga mengatur tugas tambahan bagi Forkopimda provinsi, Forkopimda kabupaten/kota, dan Forkopimcam, yaitu untuk mendukung:
1. pelaksanaan kebijakan dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik di daerah;
2. peningkatan keselarasan langkah dan tindakan dalam pelaksanaan penyelesaian permasalahan di daerah dengan mengedepankan upaya deteksi dini, cegah dini, dan penanganan dini;
3. penyelesaian berbagai permasalahan melalui pengambilan tindakan tertentu dalam keadaan mendesak yang sangat dibutuhkan oleh daerah dan/atau masyarakat; dan
4. pemeliharaan stabilitas sosial politik dan penyelenggaraan pemerintahan dalam negeri di daerah.
Forkopimda diketuai oleh kepala daerah dan beranggotakan ketua DPRD, pimpinan kepolisian, kejaksaan dan satuan teritorial TNI di tingkat daerah, serta dapat mengikutsertakan keanggotaan instansi lainnya sesuai dengan kebutuhan dan kondisi obyektif daerah.
Di daerah provinsi, Forkopimda diketuai oleh gubernur dan beranggotakan ketua DPRD provinsi, kepala kepolisian daerah, kepala kejaksaan tinggi, dan pimpinan satuan teritorial TNI di daerah (Angkatan Udara, Angkatan Darat, dan Angkatan Laut), dan instansi lain sesuai kebutuhan. Khusus Forkopimda Provinsi Aceh gubernur mengikutsertakan Wali Nanggroe, sedangkan Forkopimda Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat mengikutsertakan ketua Majelis Rakyat Papua. Khusus terkait unsur keanggotaan Forkopimda dari satuan teritorial TNI, terdapat ketentuan larangan untuk merangkap keanggotaan antara Forkopimda provinsi dan kabupaten/kota.
Guna mendukung pelaksanaan tugas Forkopimda provinsi, gubernur membentuk sekretariat yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah secara ex-officio dengan dibantu oleh perangkat daerah provinsi yang melaksanakan urusan pemerintahan umum sesuai ketentuan perundang-undangan (yang melaksanakan urusan kesatuan bangsa dan politik). Susunan keanggotaan dan sekretariat Forkopimda provinsi berlaku mutatis mutandis terhadap Forkopimda kabupaten/kota.
Adapun Forkopimcam diketuai oleh camat dan beranggotakan kepala kepolisian sektor dan komandan komando rayon militer serta dapat mengikutsertakan kepala cabang kejaksaan negeri yang berdomisili di wilayahnya sebagai anggota. Sekretaris Forkopimcam dijabat oleh sekretaris kecamatan secara ex-officio.
Forkopimda provinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan melaksanakan koordinasi dan fasilitasi semua urusan pemerintahan umum di wilayah administratif masing-masing, dengan melaksanakan kegiatan:
1. koordinasi pengambilan tindakan tertentu dalam keadaan mendesak yang sangat dibutuhkan oleh daerah dan/atau masyarakat;
2. koordinasi pengambilan keputusan strategis guna menjaga stabilitas daerah, penanganan masalah dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik;
3. koordinasi, pemantauan, dan fasilitasi penyelenggaraan urusan pemerintahan umum;
4. deteksi dini, cegah dini, dan penanganan dini potensi ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik; dan
5. kegiatan lainnya berdasarkan hasil keputusan Forkopimda dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Yang dimaksud dengan “keadaan mendesak” antara lain bencana alam, bencana nonalam, kerusuhan, gangguan/ancaman ketenteraman dan ketertiban umum, keamanan, dan gangguan/ancaman lainnya yang dapat mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan gangguan/pelayanan publik di daerah. Sementara yang dimaksud dengan konflik sosial wajib mengacu pada UU Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial.
HUBUNGAN KERJA, PELAPORAN, PENDANAAN, DAN KETENTUAN PERALIHAN
PP Forkopimda juga mengatur pola hubungan kerja antara Forkopimda provinsi, Forkopimda kabupaten/kota, dan Forkopimcam yang bersifat koordinatif dan fungsional untuk sinergitas pelaksanaan tugas masing-masing, serta menegaskan bahwa pelaksanaan pengambilan keputusan di wilayah masing-masing wajib dipimpin kepala daerah sebagai Ketua Forkopimda. Menteri Dalam Negeri memfasilitasi, membina, dan mengawasi pelaksanaan tugas Forkopimda secara nasional.
Pelaporan pelaksanaan tugas Forkopimda provinsi, Forkopimda kabupaten/kota, dan Forkopimcam dilaksanakan secara berjenjang kepada Menteri Dalam Negeri secara elektronik, setiap satu bulan sekali, satu tahun sekali, dan sewaktu-waktu jika diperlukan
Guna memastikan penyelenggaraan Forkopimda, PP Forkopimda telah secara detail mengatur sumber pendanaan penyelenggaraan Forkopimda, di mana pendanaan Forkopimda provinsi berasal dari APBD provinsi, sementara Forkopimda kabupaten/kota dan Forkopimcam berasal dari APBD kabupaten/kota. Selain kedua sumber tersebut, Forkopimda provinsi, Forkopimda kabupaten/kota, dan Forkopimcam juga dapat didanai oleh APBN untuk mendukung pelaksanaan urusan pemerintahan umum, sebagaimana telah diatur dalam UU Pemda.
Dalam ketentuan peralihan diatur bahwa Forkopimda provinsi, Forkopimda kabupaten/kota, dan Forkopimcam yang telah ada sebelum ditetapkannya PP Forkopimda masih tetap melaksanakan tugasnya sampai dibentuk Forkopimda sesuai konsep PP Forkopimda, yang pembentukannya paling lambat enam bulan sejak PP diundangkan. PP Forkopimda mencabut Pasal 15, Pasal 16, dan Pasal 28 ayat (2) ketentuan PP Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan yang mengatur mengenai Forkopimda di tingkat kecamatan. Adapun pasal-pasal yang dicabut mengatur terkait pembentukan Forkopimcam serta sumber pendanaan Forkopimcam.
Dalam Penjelasan, PP Forkopimda menjabarkan mengenai ketentuan keanggotaan Forkopimda dari instansi lain yaitu Kepala Badan Intelijen Daerah provinsi dan ketua pengadilan tinggi, serta pelibatan unsur legislatif dari daerah dengan otonomi khusus seperti Aceh (Wali Nanggroe) dan Papua (MRP). Inklusivitas tersebut diharapkan menjadi pendorong sinergitas dan koordinasi yang baik antara pimpinan instansi dalam Forkopimda provinsi, Forkopimda kabupaten/kota, dan Forkopimcam. Sementara itu, pimpinan instansi vertikal yang dapat diundang dan dilibatkan oleh Forkopimda provinsi dan Forkopimda kabupaten/kota antara lain kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama, dan kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional.
BEBERAPA CATATAN
Penetapan PP Forkopimda merupakan amanat UU Pemda (UU Nomor 23 Tahun 2014) yang bertujuan memberikan dasar hukum pembentukan forum musyawarah pimpinan pemerintahan di daerah yang sempat dihapuskan dalam UU Pemda sebelumnya (UU Nomor 32 Tahun 2004).
Keberadaan forum tersebut dipandang penting untuk mendukung sinergitas dan harmonisasi kegiatan antar-instansi pemerintah yang ada di daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Dengan ditetapkannya PP Forkopimda diharapkan daerah dapat segera membentuk dan menyelenggarakan Forkopimda sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Selain menunjang kelancaran urusan pemerintahan umum, PP Forkopimda juga mengatur kewenangan tambahan Forkopimda, terutama terkait pelaksanaan kebijakan dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik di daerah yang membutuhkan sinergitas dan harmonisasi antarinstansi serta penanganan permasalahan dengan cepat dan tepat.
Meskipun tidak diatur dalam PP Forkopimda, pelaporan pelaksanaan tugas Forkopimda seyogianya dilaporkan juga secara berjenjang kepada Presiden mengingat UU Pemda mengatur bahwa dalam melaksanakan urusan pemerintahan umum, gubernur bertanggung jawab kepada Presiden sebagai pemegang kewenangan di bidang pemerintahan umum, melalui Menteri Dalam Negeri.
Terkait sumber pendanaan, dalam praktik selama ini ketiadaan pengaturan lebih lanjut tentang sumber pendanaan penyelenggaraan Forkopimda telah menjadi salah satu tantangan bagi daerah dalam menjaga akuntabilitas penyelenggaraan Forkopimda. Dengan ditetapkannya PP Forkopimda yang mengatur pembiayaan Forkopimda melalui APBD, diharapkan kinerja Forkopimda provinsi, Forkopimda kabupaten/kota, maupun Forkopimcam dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan umum di wilayah administratif masing-masing dapat dilaksanakan secara optimal dan akuntabel.
__o0o__