Berita Terbaru
Sekretariat Kabinet Republik Indonesia | Inilah Ketentuan Terbaru Perjalanan Domestik di Masa Pandemi
Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
“Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 18 Mei 2022 sampai waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan ataupun hasil evaluasi dari kementerian/lembaga,” ditegaskan dalam SE yang ditandatangani Ketua Satgas Suharyanto tanggal 18 Mei 2022 ini.
Simak ketentuan selengkapnya melalui tautan ini.