Sekretariat Kabinet Republik Indonesia | Berlaku Mulai 5 April, Inilah Edaran Satgas Mengenai Protokol Perjalanan Luar Negeri
Satuan Tugas Penanganan COVID-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 17 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). SE yang ditandatangani oleh Ketua Satgas Suharyanto pada tanggal 5 April tersebut berlaku efektif sejak tanggal 5 April.
“Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 5 April 2022 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian,” tercantum dalam SE.
Dengan berlakunya SE ini maka SE Satgas Nomor 15 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan SE Satgas Nomor 14 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Sistem Bubble pada Kegiatan MotoGP 2022 di Mandalika dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Adapun SE selengkapnya dapat diakses melalui tautan ini.