Menteri LHK: Gerakan Memilah Sampah dari Rumah
Oleh:
Prama Widayat
BERAPA banyak dari kita yang punya kesadaran dalam mengelola sampah, membuang sampah pada tempatnya dan memilah sampah dari rumah? Semua manusia yang hidup akan menghasilkan sampah bahkan orang meninggal juga menghasilkan sampah, dari sejak dinyatakan meninggal sampai di kuburan, itu sampah bekas minuman hingga sampah plastik lainnya akan tersisa pasca-mayat dikuburkan.
Apalagi manusia yang masih hidup, setiap hari minimal menghasilkan 1 kilogram sampah organik dan nonorganik. Kita lihat betapa banyak manusia yang tanpa dosa sedikitpun membuang sampah sembarangan. Buka kaca mobil, lalu tiba-tiba melayang 1 botol bekas minuman, termasuk pengendara sepeda motor dengan entengnya membuang sampah puntung rokok ataupun bekas minuman sembarangan di pinggir jalan.
Kalau setiap kita apatis dalam mengelola sampah maka suatu saat akan muncul ledakan sampah yang mengancam keselamatan umat manusia. Gunung-gunung sampah akan menghiasi bumi. Sebenarnya tidak terlalu sulit untuk mengelola sampah tetapi yang lebih sulit adalah membangun kesadaran masyarakat untuk tertib dalam membuang sampah. Sudah banyak disediakan tong sampah tetapi masih dibuang tidak beraturan, tong sampah dirusak sehingga kehilangan fungsinya sebagai penampung sampah.
Gerakan memilah sampah
melalui surat edaran Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia nomor SE.5/MENLHK/PSLB3/PLB.0/10/2019 Tanggal 15 Oktober 2019 tentang Gerakan Nasional Pilah Sampah dari Rumah. Edaran itu disampaikan kepada Gubernur, Bupati dan Wali Kota se-Indonesia sebagai wujud semangat dan aktualisasi langkah reduce, reuse, dan recycle (3R), serta perintisan circular economy. Namun fakta di lapangan hingga saat ini, bisa kita hitung mana provinsi yang memang menjalankan edaran menteri LHK tersebut.
Tidak adanya keseriusan pemerintah untuk mengatasi masalah dari hulu karena lebih memilih langkah singkat dengan ambil – angkut – buang, di mana pembuangan dilakukan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA), ketika TPA penuh maka lokasi baru akan segera dicarikan. Belum lagi sebelum sampah ini diangkut oleh mobil-mobil pengangkut sampah, semua sampah ini ditumpuk di pinggir jalan raya, ada yang mengatakan itu Tempat Pembuangan Sementara (TPS) sebelum diangkut menuju TPA.
Ini menandakan bahwa instruksi dari menteri tidak dijalankan oleh perangkat di bawahnya yaitu gubernur dan wali kota. Jika ini dijalankan dengan serius maka dari gubernur memberikan instruksi kepada wali kota atau bupati, kemudian dari wali kota dan bupati akan menginstruksikan kepada camat, lalu camat kepada desa atau lurah, dan lurah kepada RW hingga RT. Ketika sampai pada tingkatan RT maka ini akan disebarkan kepada setiap kepala keluarga untuk memilah sampah dari rumah masing-masing.
Ketika ini sudah dilaksanakan maka secara berkala akan dievaluasi pelaksanaan di tengah masyarakat, enam bulan pertama adalah langkah sosialisasi agar masyarakata mengetahui program ini, selanjutnya lewat dari enam bulan maka bagi warga yang tidak patuh maka diberikan sanksi seperti denda atau sampahnya tidak akan diangkut oleh mobil penjemputan sampah. Padahal jika sampah ini sudah dipilah berdasarkan sampah organik dan nonorganik maka sampah tersebut punya nilai ekonomi untuk membangun circular economy. Sampah organik bisa diolah menjadi kompos, maggot, dan Pupuk Organik Cair (POC). Sementara sampah nonorganik bisa dijual sebagai bahan baku industri, atau diolah menjadi beberapa karya.
Bank Sampah
Ketika gerakan memilah sampah sudah dijalankan dari masing-masing rumah, maka pengelolaan sampah bisa dilakukan melalui bank sampah, karena prinsip kerja bank sampah adalah sebagai salah satu filter agar sampah tidak dibuang semuanya ke TPA. Sampah-sampah seperti aneka plastik, styrofoam, botol mineral, botol kaca, kertas, kardus, karah, kaleng, besi, alumunium dan minyak jelantah, itu semua bisa disetorkan di bank sampah dan warga bisa menabung sampah. Tabungan tersebut bisa diambil pada momen tertentu seperti saat tahun ajaran baru, saat mau lebaran, atau saat akhir tahun sehingga nilainya akan lebih terasa besar, dari pada sampah tersebut hanya dibuang dan dibakar.
Mungkin belum banyak warga masyarakat yang paham tentang bank sampah karena memang kita belum terlalu peduli dengan masalah sampah ini. Kepedulian individu akan memunculkan efek domino untuk membangun kesadaran menabung sampah. Kita lebih memilih jalan pintas dengan mengandalkan mobil penjemput sampah dari pada menyetokan sampah kepada bank sampah.
Bank sampah memang tidak akan menerima jika sampah tersebut tercampur antara sampah organik dan nonorganik karena akan menimbulkan aroma yang tidak sedap sehingga mengganggu kesehatan manusia. Kesadaran masyarakat untuk memilah sampah dan kemudian menabung pada bank sampah, tidak serta merta muncul begitu saja tanpa adanya ketegasan dari pemerintah. Hadirnya bank sampah setiap desa atau kelurahan akan membantu mereduksi beban sampah di TPA karena sebagian sampah sudah difilter melalui bank sampah dan menjadi sumber pendapatan baru bagi masyarakat.
Pemulung juga bisa menjadi nasabah bank sampah karena sampah mereka akan dihargai lebih. Dengan adanya bank sampah membantu meringankan tugas petugas penjemputan sampah serta anggaran untuk mobil penjemputan sampah akan bisa dialokasikan untuk pengembangan sampah dan membangun TPS3R yang mampu mengelola sampah lebih besar lagi.
Keseriusan Mengurus Sampah
Masalah sampah ini tidak bisa dianggap sebelah mata karena ini lebih berbahaya dari covid-19. Karena untuk mengatasi virus covid-19 dilakukan vaksinasi dan menerapkan protokol kesehatan yaitu memakai masker – mencuci tangan – menjaga jarak. Sedangkan untuk masalah sampah ini juga butuh protokol sampah yaitu pilah sampah dari rumah – setorkan pada bank sampah – terima uang. pertanyaannya adalah apakah pemerintah menganggap masalah sampah ini masalah serius? Kalau jawabannya iya, maka penanganannya tidak seperti saat ini.
Kita lihat Kota Pekanbaru saat ini, jika memang serius dalam pengelolan sampah, apalagi awal tahun 2021 terjadi kekacauan dalam pengelolaan sampah di mana pihak ketiga yang biasa mengangkut sampah sudah habis kontrak, sementara kontrak baru belum ada karena terlambatnya proses tender. Alhasil, sampah berserakan di pinggir jalan dan mengakibatkan aroma yang tidak sedap. Padahal surat edaran Menteri LHK itu sudah ada sejak tahun 2019. Tapi sosialisasi hingga bawah tidak terlihat sehingga warga masih belum memisahkan sampah sejak dari rumah. Inti dari tata kelola sampah ini adalah ketegasan dalam menjalankan regulasi, jika regulasi sudah tegak maka “gerakan memilah sampah dari rumah” sudah bisa dilaksanakan. Kalau bukan sekarang kapan lagi. Dengan regulasi maka rekan-rekan bank sampah, pegiat dan aktivis lingkungan bisa bergerak lebih masif dalam memberikan edukasi kepada masyarakat sehingga akan terus berkembang dengan melibatkan perusahaan swasta melalui dana CSR mereka, serta sumbangsih keilmuan dari perguruan tinggi.**
*Dosen Unilak, Mahasiswa Program Doktor Unri, dan Pengelola Bank Sampah