Berita TerbaruPeristiwa

Kades di Riau Ditangkap dengan Dugaan Pungli SKRT dan SKGR

Cakrawalatoday.com –Tim Unit III Tindak Pidana Korupsi Satuan Reserse dan Kriminal Polres Rohul melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pungutan pembuatan Surat Keterangan Riwayat Tanah (SKRT) dan Surat Keterangan Ganti Kerugian (SKGR), di kantor desa Rokan Timur, Kabupaten Rokan Hulu, Riau pada Selasa (19/10/2021). Kepala Desa (Kades) Rokan Timur, Soewardi Soeryaningrat diamankan Tim Unit III Tipidkor Satreskrim.

“Operasi Tangkap Tangan terhadap Kades, Soewardi dan Kaur Tata Usaha, Sukron, ini merupakan tindak lanjut dari keluhan dan pengaduan warga ke Polres Rohul, tentang proses pembuatan SKRT dan SKGR. Dari setiap persilnya, dipungut biaya dua juta rupiah oleh pelaku,” kata Kapolres Rohul, AKBP Wimpi, kepada wartawan, Kamis (21/10/2021).

Wimpi mengaku, usai menerima laporan pengaduan warga pihaknya langsung memerintahkan Unit III Tipidkor Satreskrim Polres Rohul melakukan penyelidikan ke lapangan.

Dijelaskan Wimpi, pada Selasa (19/10/2021), sekitar pukul 15.45 WIB, Unit III Tipidkor Polres, Rokan Hulu memperoleh informasi tentang adanya masyarakat yang akan membuat Surat Keterangan Riwayat Tanah (SKRT) dan Surat Keterangan Ganti Kerugian (SKGR). Tim Tipidkor Polres Rohul kemudian menyelidiki ke kantor Desa Rokan Timur dan terbukti menemukan aksi pungutan untuk 10 persil yang dikenakan biaya masing-masing Rp2 juta, dengan total Rp20 juta.

“Di TKP dalam ruangan Kades, juga ditemukan dan diamankan 10 persil SKRT dan SKGR yang sedang dikoreksi dan ditandatangani oleh Kades Soewardi,” kata Wimpi. “Kades dan Kaur TU serta barang bukti langsung kita bawa ke Mapolres Rohul untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.”

Wimpi menyebutkan, para pelaku ini dijerat pasal 12 huruf e undang undang nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dengan undang undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 KUH-Pidana.

“Ancaman hukuman paling singkat 4 tahun paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit dua ratus juta rupiah, paling banyak 1 milyar rupiah,” pungkasnya. (*)

Sumber: MediacenterRiau

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button