Ditetapkan sebagai Tersangka, Bupati Kuansing Andi Putra Terjerat Suap Perizinan Sawit
Cakrawalatoday.com β Bupati Kuantan Singingi Andi Putra ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka. Andi terjerat kasus dugaan suap perizinan sawit di wilayahnya.
Kini Bupati Kuantan Singingi itu telah dilakukan penahanan di Jakarta untuk 20 hari ke depan.
Pengungkapan perkara itu terkait operasi tangkap tangan atas dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) sawit di Kabupaten Kuansing. Mulanya Tim KPK mengamankan 8 orang.
βTim KPK telah mengamankan AP (Andi Putra, Red.) Bupati Kuantan Singingi periode 2021 s/d 2026, HK, Ajudan Bupati, AM Staf bagian umum persuratan Bupati, DI, Sopir Bupati, SDR, General Manager PT AA (Adimulia Agrolestari, Red.), PN, Senior Manager PT AA, YD, Sopir PT AA, dan JG, Sopir,β ujar Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dalam siaran pers yang diterima, Rabu (20/10/2021).
Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa PT AA sedang mengurus perpanjangan sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) yang mana dalam prosesnya perlu menyertakan surat persetujuan dari Andi Putra selaku Bupati Kuansing.
Sebelumnya, pada konferensi pers di kantornya, Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar menyampaikan peningkatan status Andi Putra. “KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan dua tersangka,” kata Lili, Selasa (19/10).
Dalam perkara ini, Andi dijerat sebagai tersangka penerima suap. Sementara pemberi suap ialah Sudarso selaku General Manager PT Adimulia Agrolestar.
Andi diduga menerima suap dari Sudarso untuk memperlancar perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) sawit PT Adimulia Agrolestari. Sudarso diduga menjanjikan fee uang miliaran rupiah untuk pengurusan izin tersebut. Bahkan, sudah ada ratusan juta rupiah yang diserahkan kepada Andi sebagai realisasi.
Pada saat OTT, KPK mengamankan uang Rp 500 juta yang diduga sebagai bagian pemberian suap.
Sebagai tersangka pemberi suap, Sudarso dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor. Sementara Andi sebagai penerima dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor.
Andi dan Sudarso langsung ditahan untuk 20 hari pertama oleh penyidik. Sudarso ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur sementara Andi ditahan di Rutan Gedung KPK. (*/Abs)