Berita TerbaruBerita UtamaNasional

Dewan Pers Umumkan Hasil Survei Indeks Kemerdekaan Pers 2021

Cakrawalatoday.com – Dewan Pers mengumumkan hasil survei riset indeks kemerdekaan pers tahun 2021 yang dilaksanakan secara offline di Hotel Santika Premiere Tangerang Selatan, dan secara online melalui aplikasi dan disiarkan langsung melalui YouTube resmi Dewan Pers, Rabu (1/9/2021).

Wakil Ketua Dewan Pers Hendry Ch Bangun menjelaskan bahwa peluncuran ini dimaksudkan untuk memaparkan hasil survei yang dilakukan untuk memotret kemerdekaan pers di Indonesia atau di 34 Provinsi di Indonesia, mulai Januari-Desember 2020. Seperti diketahui bersama bahwa pada periode tersebut, Indonesia dilanda pademi COVID-19 sejak Maret 2020 lalu, sehingga sangat mewarnai hasil indeks kemerdekaan pers sendiri.

“Potret ini sendiri sebetulnya tidak melulu mengenai pers, karena survei ini melibatkan seluruh stakeholder pers, jadi masyarakat pers, pemangku-pemangku kepentingan yang lain khususnya di daerah-daerah,” katanya.

Hendy mengungkapkan, Dewan Pers merasa berbahagia bahwa PT Sucofindo yang untuk kedua kalinya melakukan riset ini telah memiliki pengalaman sehingga menjadi gambaran yang lebih lengkap, dengan metode dan cara-cara pelaksanaan surveinya sudah lebih baik dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

Dewan Pers memang secara konsisten melakukan survei ini sebagai bagian dari upaya untuk mengetahui apa yang perlu diperbaiki dari kehidupan pers, misalnya nasib dari perusahaan pers yang terus digerus berbagai hal seperti merosotnya pendapatan dan lainnya.

Oleh karena itu jelasnya, hasil survei ini nanti juga akan memiliki makna bagi masyarakat pers yang berkaitan dengan kesejahteraan wartawan yang menjadi isu sentral. Sehingga Dewan Pers juga bekerja sama dengan berbagai lembaga mencoba mengatasi hal ini meskipun dalam kapasitas yang terbatas.

“Dari survei ini akan diketahui bahwa masalah ini terasa nyata di daerah, bagaimana standar-standar yang telah dibuat itu berusaha dicapai tetapi memang pencapaiannya tidaklah seperti yang kita harapkan,” ujarnya.

Hasil riset ini merupakan hasil penelitian sampling di 34 provinsi, dengan total responden mencapai 1.000 responden. Selain itu, survei tersebut juga dilakukan terhadap tiga lingkungan, yaitu lingkungan fisik dan politik, lingkungan ekonomi, dan lingkungan hukum.

“Ada 20 indikator yang diteliti indikator, 20 indikator ini rinci lagi menjadi sub indikator. Inilah yang kemudian nanti bisa menjadi indikator apa-apa realita yang terjadi terkait dengan kemerdekaan pers Indonesia pada tahun 2020,” sebutnya.

Lebih lanjut ia menuturkan, tahun 2020 menggambarkan beberapa hal. Jadi nanti akan terlihat misalnya bagaimana indikator-indikator mengenai kekerasan terhadap wartawan, indikator terkait dengan intimidasi, indikator mengenai kemampuan perusahaan untuk menggaji karyawan atau wartawannya.

Ia berharap, dari hasil dari survei ini nanti dapat memberikan rekomendasi bukan hanya kepada Dewan Pers tetapi pada seluruh pemangku kepentingan di Indonesia.

“Perbedaan dari hasil survei tahun ini adalah adanya rekomendasi yang sifatnya lokal selain yang sifatnya nasional,” ujarnya.

Rekomendasi

Tim riset PT Sucofindo yang merupakan peneliti survei indeks kemerdekaan pers Indonesia bersama Dewan Pers Indonesia, Ratih Siti Aminah menyampaikan beberapa rekomendasi untuk mewujudkan kemerdekaan pers di Indonesia.

“Beberapa rekomendasi ini berdasarkan hasil penelitian kita,” katanya, dalam peluncuran hasil survei riset indeks kemerdekaan pers tahun 2021, Rabu (1/9/21).

Ratih menyebutkan rekomendasi tersebut yaitu, Dewan Pers dapat menyosialisasikan hasil indeks kemerdekaan pers tahun 2021 ini ke daerah dengan target utama adalah pejabat daerah termasuk Kepala Kepolisian Daerah dan penegak hukum.

Selain itu sosialisasi juga dilakukan pada stakeholder yang memiliki wewenang manajemen pers yang mencakup unsur organisasi wartawan, konstituen Dewan Pers, pimpinan perusahaan pers, baik cetak, siaran dan cyber dan unsur masyarakat.

Selanjutnya, ia juga menyarankan Dewan Pers melakukan advokasi serta penguatan politik untuk mendorong terwujudnya peraturan daerah tentang kerja sama dengan media yang memenuhi kaidah kelola yang baik dan transparan serta mempunyai akuntabilitas.

Ratih menyampaikan, Dewan Pers juga dapat mendorong agar isu UU Nomor 40 tahun 1999 masuk di dalam kurikulum, khususnya kurikulum sekolah kepolisian, hingga pelatihan manajemen kepolisian tingkat tinggi.

“Hal ini bertujuan untuk meningkatkan literasi penegak hukum mengenai undang-undang pers yang sifatnya adalah lex specialis,” ucapnya.

Ia menjelaskan, rekomendasi berikutnya adalah dapat melakukan komunikasi dengan para penyelenggara negara menjalankan pola bisnis yang tepat dan menjaga etika pers termasuk dengan pengurus Dewan Periklanan Indonesia (DPI) mengenai aturan lain, aturan native advertising yang sesuai dengan etika pariwara Indonesia.

Kemudian, Dewan Pers bisa menganugerahkan penghargaan kepada provinsi yang mendapatkan nilai IKP tertinggi, agar dapat memiliki high impact dan mendorong setiap provinsi untuk berlomba membuat daerahnya baik dalam hal Kemerdekaan pers.

Berikutnya, Dewan Pers juga bisa melakukan koordinasi secara intensif dengan Kementerian Sosial dan pemerintah daerah untuk mendorong agar perusahaan dapat menyediakan teknologi dan sumber daya manusia untuk menjamin terpenuhinya hak akses informasi bagi penyandang disabilitas.

“Ini sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang nomor 19 tahun 2011 tentang konvensi mengenai hak-hak penyandang disabilitas,” sebutnya.

Tim riset PT Sucofindo mengungkapkan, Dewan Pers juga dapat bekerjasama dengan konsekuen dan pemangku kepentingan secara intensif dalam penyelenggaraan pendidikan yang sama persis dengan materi yang sesuai kebutuhan dan melibatkan narasumber yang mempunyai pengalaman dalam melaksanakan dalam ikut terlibat pada kasus pers.

Terakhir, sebutnya, adalah adanya perubahan secara masif pada lanskap media nasional terutama pada pesatnya media siber maka diperlukan penyesuaian dalam melakukan penilaian kebebasan pers dengan mempertimbangkan kategori medianya.

“Demikian hasil survei yang kami sampaikan, kiranya rekomendasi ini bisa dijadikan panduan,” tutupnya.**

Sumber: MediacenterRiau

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button