Gubri Paparkan Kebijakan Pemprov Riau Perkuat Peran Daerah dalam Business to Business
Cakrawalatoday.com — Menjadi salah satu narasumber dalam rapat Musyawarah Daerah (Musda) BEM se-Provinsi Riau, Gubernur Riau (Gubri), Syamsuar memaparkan kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau dalam upaya mempersiapkan dan memperkuat peran daerah dalam business to business.
Ia menerangkan, kebijakan Pemprov Riau ini berdasarkan pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2016 yang tertuang pada pasal 2, pasal 4 huruf (a dan b) dan pasal 5 ayat 3.
“Selain itu hal yang menjadi dasar hukum tertera pada PP Nomor 54 Tahun 2017 yang tertuang pasal 5 ayat 2, pasal 6 ayat 2 dan pasal 107 ayat 4 huruf b,” kata Gubri secara virtual, Senin (12/7/2021).
Seperti pada Permen EDSM tersebut pada pasal 4 ayat a dijelaskan bahwa untuk lapangan yang berada di daratan dalam satu provinsi atau perairan lepas pantai paling jauh sampai dengan empat mil laut. Penawaran PI 10 persen diberikan kepada satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang pembentukannya dikoordinasikan oleh gubernur dengan melibatkan bupati/wali kota yang di wilayah administrasinya terdapat lapangan yang disetujui rencana pengembangannya.
Gubri juga menjelaskan terdapat beberapa kesiapan BUMD dalam PI10 persen dan “B to B” seperti di blok rokan. Untuk diketahui masa kontrak blok rokan akan habis pada 9 agustus 2021 mendatang dan akan diambil alih oleh PT. Pertamina Hulu Rokan.
Adapun kesiapan dari Pemprov Riau terhadap peralihan tersebut, ungkap Gubri yaitu telah memiliki legalitas, ada kemampuan Sumber Daya Manusia (SDM) yang berkompeten dan unggul khususnya di bidang minyak dan gas bumi.
“Kesiapan lainnya yaitu kemampuan manajemen resiko, kemampuan teknologi dan financial yang cukup baik melalui penyertaan modal pemerintah daerah (APBD),” paparnya.
Dalam kesempatan tersebut, Gubri berharap kepada pihak PT Pertamina dapat memberikan kesempatan berusaha kepada BUMD dan pengusaha lokal sebagai vendor baik sebagai pelaksana proyek maupun kegiatan jasa penunjang lainnya.
“Diharapkan pertamina jangan mengutamakan anak perusahan dan afiliasinya karena kita tau juga di Riau memiliki BUMD dan memiliki vendor yang berkompeten yang sudah lama melakukan kerja sama dengan pihak Chevron,” pintanya.
Kemudian, ia menuturkan terhadap perusahaan jasa penunjang migas pada blok rokan serta blok migas lainnya harus memiliki NPWPD terkait kesiapan BUMD dalam PI 10 persen dan bisnis to bisnis.
“Dengan maksud agar pajak pendapatan negara yang diperoleh perusahaan dari mitra pertamina hulu rokan ini menjadi bagi hasil dengan pendapatan daerah baik kabupaten kota maupun provinsi riau,” ujarnya.
Untuk itu, Syamsuar berharap melalui kegiatan tersebut dapat bermanfaat khususnya kepada mahasiswa Riau yang memiliki potensi dan kompetensi pada bidang minyak bumi dan gas.
“Juga tentunya semoga adik-adik mahasiswa dapat menjadi ahli dalam tata kelola di bidang ini (minyak dan gas) sehingga dapat berjalan dengan baik,” tutupnya.**
Sumber: MediacenterRiau