Berita TerbaruBerita UtamaNasional

Rekor! Indonesia di Puncak Daftar Kematian Covid-19 Tertinggi Dunia

Cakrawalatoday.com — Indonesia resmi jadi negara dengan rekor kematian harian Covid-19 tertinggi di dunia. Dilansir detikcom dari CNN, Indonesia telah mencatat 1.007 kematian pada Ahad (11/7/2021).

Jumlah itu menyalip India yang berada di urutan ketiga dengan 720 kasus kematian. Saat ini Rusia mencatat 749 kematian dan Brasil 597 korban meninggal.

Di hari sebelumnya, Sabtu (10/7) kasus kematian harian di Indonesia masih berada di posisi ketiga dengan jumlah 826 jiwa. Di posisi kedua ada India dengan 899 kasus kematian dan Brasil di peringkat pertama dengan jumlah 1.172 korban meninggal.

Menurut data Satgas Covid-19, kasus harian di Indonesia bertambah 36.197, sehingga keseluruhan menjadi 2.527.203 kasus di hari Minggu. Sementara total kematian menjadi 65.457 jiwa.

Kasus sembuh harian Indonesia juga mengalami rekor menjadi 32.615 pasien. Jika dihitung sejak pandemi berlangsung ada sebanyak 2.084.724 pasien di Indonesia terinfeksi dan dinyatakan sembuh.

Meski kasus kematian bukan lagi yang pertama, namun menurut Worldmeter, India kembali menjadi peringkat pertama untuk penambahan kasus harian covid-19 dengan jumlah 37.676 kasus. Penambahan ini membuat total kasus mencapai 30,8 juga dengan total kematian 408.792 jiwa.

Sementara itu jumlah pasien sembuh di India menjadi 30.007.200 jiwa, setelah bertambah 39.722 dalam 24 jam terakhir.

Aturan PPKM

Demi mengurangi lonjakan kasus dan laju penyebaran virus, pemerintah Indonesia menerapkan aturan pembatasan (PPKM) di sejumlah wilayah.

Sejumlah aturan dan cakupan penerapan PPKM darurat diatur dalam dokumen berjudul ‘Panduan Implementasi Pengetatan Aktivitas Masyarakat Pada PPKM Darurat di Provinsi-Provinsi di Jawa Bali’ dari Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi.

Sesuai dalam dokumen di atas, periode penerapan PPKM darurat berlangsung pada 3-20 Juli 2021. Adapun target penurunan penambahan kasus konfirmasi harus di bawah 10.000 kasus/hari.

Berikut aturan selama PPKM darurat terbaru usai direvisi:

1. 100% Work from Home untuk sektor non essential

2. Seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online/daring

3. Untuk sektor essential diberlakukan 50% maksimum staf Work from Office (WFO) dengan protokol kesehatan, dan untuk sektor kritikal diperbolehkan 100% maksimum staf WFO dengan protokol kesehatan.

a. Cakupan sektor essential adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan

komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid19, serta industri orientasi ekspor.

b. Cakupan sektor kritikal adalah energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan

penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (seperti listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.

c. Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen); untuk apotik dan toko obat bisa buka full selama 24 jam.

4. Pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup.

5. Pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in).

6. Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100% (seratus persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;

7. Tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) tidak mengadakan kegiatan peribadatan/ keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM darurat dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah

8. Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara;

9. Kegiatan seni/budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara;

10. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% (tujuh puluh persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;

11. Pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan selama penerapan PPKM Darurat.

12. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bis dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I) dan PCR H-2 untuk pesawat serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.

13. Masker tetap dipakai saat melaksanakan kegiatan di luar rumah. Tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa penggunaan masker.

14. Pelaksanaan PPKM Mikro di RT/RW zona merah tetap diberlakukan.**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button