Gubri: Semua Daerah di Riau Harus Perketat PPKM
Cakrawalatoday.com – Kota Pekanbaru adalah satu-satunya daerah di Provinsi Riau yang diminta untuk memperketat Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat. Pekanbaru tergabung bersama 42 daerah lainnya di Indonesia.
Meski begitu, Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar meminta tidak hanya Pekanbaru saja yang memperkatat PPKM. Kabupaten/kota lain juga harus melakukan hal yang sama.
“PPKM Pekanbaru diperpanjang dan diperketat sesuai arahan pusat. Namun untuk di Riau, kita berlakukan sama tidak hanya Pekanbaru. Semua harus melakukan pengetatan tanpa terkecuali. Ditambah lagi, PPKM baru ini ada peningkatan pengetatan dari PPKM sebelumnya,” kata Gubri di Kantor Pengadilan Tinggi Pekanbaru, Selasa (6/7/2021).
Pengetatan ini kata Gubri, untuk memaksimalkan pencegahan masuknya varian Delta dari semua lini. “Sesuai arahan dari pusat, Riau juga masuk ke dalam tujuh provinsi yang harus mewaspadai penyebaran varian Delta. Jadi kita harus maksimalkan pencegahan, salah satunya dengan pengetatan PPKM. Semua daerah tetap,” ungkapnya.
Sebelumnya, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan bahwa Pemerintah memperketat penerapan PPKM Mikro di luar Jawa dan Bali. Salah satunya adalah Kota Pekanbaru, Riau.
Ada 43 kabupaten/kota yang dikenakan pengetatan ini mulai dari 6 Juli 2021 sampai 20 Juli 2021. 43 kota tersebut tergolong dalam assemen 4 dalam kondisi Covid-19. “Kami memutuskan perpanjangan PPKM Mikro mulai 6 sampai 20 juli terkait di luar Pulau Jawa dan Bali. Ini selaras dengan PPKM Darurat Jawa Bali,” ujar Airlangga, Senin (5/7/2021).
Pengetatan tersebut meliputi:
1. Perkantoran wajib bekerja di rumah (WFH) sebanyak 75% sehingga WFO hanya 25%.
2. Kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online.
3. Sektor esensial bisa tetap beroperasi 100% dengan pengaturan jam oerasional dan protokol kesehatan.
4. Untuk makan (dine in) di restoran dibatasi hanya 25% dan maksimal sampai pukul 17.00. Sementara untuk take away dibatasi sampai pukul 20.00.
5. Mal tetap boleh buka sampai maksimal pukul 17.00 WIB dengan kapasitas 25%.
6. Proyek konstruksi bisa beroperasi sampai 100%
7. Kegiatan keagamaan di rumah ibadah ditiadakan.
8. Semua fasilitas publik ditutup sementara.
9. Seluruh kegiatan seni dan budaya ditutup.
10. Seluruh kegiatan seminar dan rapat ditutup.
11. Untuk Transportasi umum akan diatur oleh Pemda untuk kapasitas dan protokol kesehatan.**
Sumber: MediacenterRiau