PPKM Darurat Jawa-Bali Selama 18 Hari, Rem Darurat Pilihan Jokowi
Cakrawalatoday.com – Ledakan kasus Covid-19 memaksa Pemerintah untuk akhirnya menarik rem darurat. Adalah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang diputuskan sebagai kebijakan penanggulangan pandemi.
PPKM Darurat akan berlaku di berbagai kabupaten/kota di Pulau Jawa dan Bali, dimulai Sabtu (3/7/2021) hingga 17 hari setelahnya, Keputusan mengenai kebijakan tersebut diumumkan oleh Presiden Joko Widodo pada Kamis (1/7/2021).
“Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat sejak tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali,” kata Jokowi melalui tayangan YouTube Sekretariat Presiden, mengutip Kompas.com, Jumat (2/7/2021).
Diambilnya pilihan memberlakukan PPKM Darurat juga untuk merespons penyebaran varian baru virus corona yang begitu cepat. Jokowi mengatakan, kebijakan itu diputuskan dengan mempertimbangkan masukan banyak pihak, mulai dari para menteri, ahli kesehatan, hingga para kepala daerah.
“PPKM Darurat ini akan meliputi pembatasan-pembatasan aktivitas masyarakat yang lebih ketat daripada yang selama ini sudah berlaku,” ucap Jokowi.
PPKM darurat diterapkan di 48 kabupaten/kota yang mencatatkan nilai asesmen 4, serta di 74 kabupaten/kota dengan nilai asesmen 3 di wilayah Jawa-Bali.
Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan ditunjuk Presiden sebagai koordinator pelaksana kebijakan tersebut.
Berikut rincian aturan PPKM Darurat Jawa-Bali? Berikut selengkapnya. 1. Aturan detail Selama PPKM Darurat berlaku, dilakukan pembatasan pada sejumlah sektor dan kegiatan. Pembatasan itu mulai dari sektor pekerjaan, pendidikan, transportasi, wisata, dan lainnya.
Setidaknya, ada 16 aturan pembatasan sebagaimana disampaikan oleh Menko Luhut dalam konferensi pers daring, Kamis (1/7/2021), yaitu:
1. Perkantoran yang bergerak di sektor non-esensial wajib 100 persen menerapkan work from home (WFH) atau bekerja dari rumah.
2. Kegiatan belajar mengajar wajib online atau daring.
3. Pada sektor esensial, karyawan yang boleh bekerja dari kantor atau work from office (WFO) maksimal 50 persen dengan protokol kesehatan ketat. Sektor esensial yang dimaksud meliputi keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non-penanganan karantina Covid-19, serta industri orientasi ekspor.
4. Pada sektor kritikal, WFO boleh dilakukan 100 persen dengan protokol kesehatan ketat. Cakupan sektor kritikal yakni energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman, dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi utilitas dasar (seperti listrik dan air), hingga industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.
5. Supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasionalnya sampai pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen.
6. Apotek dan toko obat dibolehkan buka selama 24 jam.
7. Kegiatan di pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup sementara.
8. Restoran rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun di pusat perbelanjaan/mal hanya boleh menyediakan layanan antar (delivery) dan take away atau bungkus, serta dilarang menerima dine in atau makan di tempat.
9. Kegiatan konstruksi di tempat konstruksi dan lokasi proyek boleh beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan lebih ketat.
10. Tempat-tempat ibadah yakni masjid, mushala, gereja, pura, vihara, kelenteng, dan tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah ditutup sementara.
11. Penutupan fasilitas umum yang meliputi area publik, taman umum, tempat wisata, atau area publik lainnya.
12. Kegiatan seni/budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial) yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan ditutup sementara.
13. Pada sektor transportasi, penumpang kendaraan umum, angkutan massal, taksi konvensional dan online, serta kendaraan sewa dibatasi maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.
14. Resepsi pernikahan maksimal dihadiri 30 orang dengan menerapkan protokol kesehatan ketat, tidak menerapkan makan di tempat resepsi. Penyediaan makanan hanya boleh dalam tempat tertutup untuk dibawa pulang.
15. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bus, dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama, serta tes PCR H-2 untuk pesawat, dan antigen H-1 untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.
16. Masker tetap dipakai saat melaksanakan kegiatan di luar rumah. Tidak diizinkan penggunaan facial tanpa penggunaan masker.
Sederet sanksi
Luhut mengatakan, gubernur, bupati, dan wali kota yang tak menerapkan ketentuan PPKM Daurat Jawa-Bali di wilayah mereka akan dikenai sanksi. Sanksinya mulai dari teguran tertulis, hingga pemberhentian sementara sesuai dengan bunyi Pasal 68 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
“Dikenakan sanksi administrasi berupa teguran tertulis 2 kali berturut-turut, sampai dengan pemberhentian sementara,” kata Luhut.
Ketentuan lebih lanjut terkait hal tersebut akan diatur secara detail melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri).
Tak hanya itu, menurut Luhut, akan ada sanksi bagi masyarakat yang keluar rumah tanpa mengenakan masker selama PPKM Darurat. Sanksi itu dibuat dengan tujuan mendidik masyarakat.
“Apakah ada sanksinya? Kita akan ada berikan sanksi,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Mendagri Tito Karnavian mengatakan, masyarakat yang melanggar aturan PPKM Darurat akan dikenakan sanksi, tergantung dari jenis pelanggarannya. Sanksi akan diberikan sesuai bunyi UU Wabah Penyakit Menular dan UU Kekarantinaan Kesehatan.
“Jadi mulai dari persuasif sampai dengan koersif. Aturannya sudah ada di perda sebetulnya dan perkada, di samping UU yang ada,” kata Tito.
Keyakinan Jokowi
Presiden mengatakan, pemerintah bakal mengerahkan seluruh sumber daya yang ada demi mengatasi penyebaran Covid-19, mulai dari TNI, Polri, aparatur sipil negara, dokter, hingga tenaga kesehatan. Jajaran Kementerian Kesehatan juga ia minta untuk terus meningkatkan fasilitas rumah sakit, fasilitas isolasi terpusat, ketersediaan obat-obatan, alat kesehatan, hingga tangki oksigen.
Bersamaan dengan itu, Jokowi meminta seluruh rakyat untuk mematuhi aturan PPKM Darurat. “Saya minta masyarakat berdisiplin mematuhi peraturan ini demi keselamatan kita semuanya,” ujarnya.
Oleh Jokowi, masyarakat diminta tetap tenang dan waspada, disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan, dan mendukung kerja-kerja aparat pemerintah serta relawan dalam menangani pandemi. “Dengan kerja sama yang baik dari kita semua dan atas ridho Allah subhanahu wa ta’ala Tuhan Yang Maha Esa, saya yakin kita bisa menekan penyebaran Covid-19 dan memulihkan kehidupan masyarakat secara cepat,” kata presiden.**
…………………………