Berita TerbaruPekanbaruPendidikan

Dosen Pascasarjana Unilak Edukasi Masyarakat Soal Adanya Sanksi Bagi Pelanggar Prokes Covid-19

Cakrawalatoday.com — Dosen Pascasarjana Universitas Lancang Kuning, Dr Ardiansah SH MAg MH mengatakan bahwa awal tahun 2020 dunia dikejutkan dengan mewabahnya virus baru bernama Corona Virus, yang penyakitnya disebut Corona Virus Disease (Covid-19). Virus yang ditemukan akhir Desember tahun 2019, hingga kini sudah dipastikan terdapat ratusan negara yang telah terjangkit.

Dengan dampaknya yang menyeluruh, COvid-19 kemudian dinyatakan oleh organisasi dunia WHO sebagai pandemi. Demikian disampaikan oleh Dr Ardiansah secara virtual di hadapan 24 orang peserta penyuluhan hukum, yang berasal dari warga masyarakat Kecamatan Rumbai Kota Pekanbaru, Jumat, 18 Juni 2021.

Menurut Dr Ardiansah, Pemerintah telah menetapkan yang dapat menular melalui kontak jarak dekat percikan air liur ini sebagai bencana nasional. Masyarakat rentan terinfeksi bila berhubungan dekat dengan pasien atau perawat pasien Covid-19.

“Untuk mengantisipasi meluasnya penularan Covid-19, Pemerintah memberlakukan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Undang-undang ini merupakan payung hukum yang mendukung Pemerintah untuk melindungi gangguan kesehatan masyarakat Indonesia dari berbagai ancaman penyakit. Kemudian Pemerintah memberlakukan Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19. Keppes ini telah menyatakan Covid-19 sebagai kedaruratan kesehatan masyarakat yang wajib dilakukan upaya penanggulangannya,” terang Dr Ardiansah

Sejalan peraturan tersebut, lanjutnya, Pemerintah Provinsi Riau telah memberlakukan Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 4 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kesehatan.  Menurut Kepala Biro Hukum Setdaprov Riau, Elly Wardhani, Perda ini ada sanksi dan ketentuan pidana bagi pelanggar prokes baik perorangan, pelaku usaha, dan instansi pemerintah sebagai bentuk ketegasan pemerintah mencegah penyebaran Covid 19 di Provinsi Riau.

Kemudian, Peraturan Gubernur Riau Nomor 22 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Covid-19 di Provinsi Riau. Pasal 31 Peraturan Gubernur tersebut mengatur adanya sanksi. Pelanggaran peraturan terhadap pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dikenakan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan, termasuk sanksi pidana.

Selanjutnya, Pemerintah Kota Pekanbaru memberlakukan Peraturan Walikota Pekanbaru Nomor 130 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Pekanbaru Nomor 104 Tahun 2020 tentang Pedoman Perilaku Hidup Baru Masyarakat Produktif Dan Aman Dalam Pencegahan Dan Pengendalian Covid-19 Di Kota Pekanbaru. Pasal 17 dan 19 Peraturan Walikota tersebut mengatur adanya sanksi berupa denda dan sanksi berupa kerja sosial.

Dalam acara penyuluhan hukum secara daring, Dr Ardiansah memaparkan perkembangan Covid-19 yang telah meluas di seluruh Indonesia. Penularan wabah Covid-19 yang semakin tinggi telah menimbulkan kekhawatiran dari seluruh lapisan masyarakat.

“Penularan pandemi Covid-19 di Indonesia telah berlangsung hampir dua tahun. Penularan kasus Covid-19 disebabkan masih minimnya kepedulian masyarakat, kurangnya kesadaran masyarakat, dan rendahnya pengetahuan masyarakat mengenai bahaya dan ancaman pandemi Covid-19,” ulasnya.

Dr. Ardiansah juga menjelaskan peran Satuan Polisi Pamong Praja  dan petugas gabungan Kota Pekanbaru yang telah melakukan razia protokol kesehatan (prokes) terhadap masyarakat yang tidak memakai masker. Satpol PP dan petugas gabungan telah pula menindak warga masyarakat yang melanggar prokes. Namun, masih saja banyak warga yang melanggar prokes.

“Jadi, sebenarnya masyarakat tidak cukup hanya diberikan pengetahuan mengenai pencegahan penyebaran wabah Covid-19, akan tetapi perlu diberikan pengetahuan mengenai sanksi dan akibat bagi pelanggar prokes,” sebut Ardiansah.

Ia menegaskan bahwa masih kurang patuhnya masyarakat terhadap prokes Covid-19 bukan disebabkan masyarakat tidak memperoleh informasi mengenai adanya sanksi bagi pelanggar prokes Civid-19 dan bahaya penularan pandemi Covid-19. Akan tetapi, kurang patuhnya masyarakat tersebut disebabkan belum berlaku efektifnya sanksi bagi pelanggar prokes Covid-19.

Oleh karena itu, sebut Ardiansah, ia mendukung bila Pemerintah Kota Pekanbaru membuat peraturan lagi yang berisi sanksi yang berat bagi pelanggar prokes Covid-19. Sebab sanksi yang berat dan penegakan peraturan yang tegas bisa menimbulkan efek jera bagi warga masyarakat dalam masa pandemi Covid-19. 

Kegiatan pengabdian kepada masyarakat kali ini dilakukan secara daring karena pertimbangan masih tingginya penularan Covid-19 di Kota Pekanbaru. Acara dibuka oleh Camat Rumbai Kota Pekanbaru, Vemi Herliza SSTP, pemateri Dr. Ardiansah, sedangkan moderator Septiandi Putra. Penyuluhan hukum mengangkat tema “Peningkatan Pemahaman Masyarakat Mengenai Pemantauan dan Pengawasan Pembangunan Pemahaman Masyarakat Kecamatan Rumbai Barat Kota Pekanbaru Tentang Sanksi Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19”. Peserta penyuluhan hukum berasal dari unsur Pemerintahan Kecamatan, tokoh masyarakat, Pengurus Himpunan Mahasiswa Rumbai Bersatu, dan lain-lain.

Dalam sambutannya, Camat Rumbai Kota, Vemi Herliza, mengucapkan terima kasih atas kesediaan tim pengabdian kepada masyarakat dari Pascasarjana Universitas Lancang Kuning yang berkenan berbagai ilmu kepada segenap komponen kecamatan di daerahnya. Vemi Herliza menilai penyuluhan hukum ini sangat penting untuk mencegah meluasnya penularan Covid-19. Vemi berharap agar kegiatan seperti ini bisa terus dilaksanakan pada masa datang.

Kegiatan penyuluhan hukum berlangsung hangat dalam suasana dialogis. Pemateri menyampaikan materi, sementara peserta menyimak materi tentang sanksi bagi pelanggar prokes Covid-19. Setelah penyampaian materi, peserta mengajukan berbagai pertanyaan seputar sanksi bagi pelanggar prokes Covid-19. Meskipun penyuluhan hukum dilaksanakan secara virtual, namun peserta tampak bersemangat mengikuti acara mulai pukul 08.30 hingga 11.00 WIB. Selesai acara penyuluhan hukum, Tim Pengabdian Masyarakat Pascasarna Unilak, Camat, Unsur Pemerintahan Kecamatan, Tokoh Masyarakat, Pengurus Himpunan Mahasiswa Rumbai Bersatu, dan yang lainnya melakukan sesi foto bersama.**

Sumber: Rilis | Editor: ABS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button