Berita TerbaruRiau

Wagubri Jelaskan Terkait Pemilihan Kepengurusan FKUB Riau

Cakrawalatoday.com – Wakil Gubernur Riau Edy Natar Nasution memberi penjelasan terkait berita yang beredar di media sosial berhubungan dengan pemilihan kepengurusan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) yang ramai dibicarakan dan dikatakan memimpin rapat ilegal.

“Saya ingin sampaikan bahwa FKUB kita hari ini, itu akan berakhir masa kepengurusannya itu hari ini tanggal 9, kepengurusan 2016-2021. Karena akan berakhir, kita memfasilitasi untuk dibentuk kembali kepengurusan yang baru,” terangnya saat jumpa pers di Kediaman Wakil Gubernur Riau, Rabu (9/6/2021), mengutip MediacenterRiau.

Edy menjelaskan bahwa dasar pembentukan FKUB ada dua. Yang pertama, Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006 dan nomor 8 tahun 2006 tentang pedoman pelaksanaan tugas Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah dalam memelihara kerukunan umat beragama berdaya FKUB dan pendirian rumah ibadah.

Dasar yang kedua yaitu Peraturan Gubernur Riau nomor 28 tahun 2007 tentang organisasi dan tata kerja FKUB Provinsi Riau.

“Terkait dengan berakhirnya masa jabatan kepengurusan FKUB pada hari ini maka pemerintah daerah dalam hal ini memfasilitasi karena kepengurusan FKUB 2016-2021 berakhir pada 9 Juni dan itu dilakukan supaya tidak terjadi kekosongan,” terangnya.

Agar tidak terjadi kekosongan, pembentukan FKUB Provinsi Riau itu, menurut pasal 8 ayat 2 Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006 dan nomor 8 tahun 2006 juga Peraturan Gubernur Riau nomor 28 tahun tahun 2007 menyebutkan bahwa FKUB dibentuk oleh masyarakat dan difasilitasi oleh pemerintah daerah.

“Masyarakat dalam hal ini masyarakat yang dimaksud adalah pemuka agama,” ucapnya.

Menurut pasal 1 Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri yang dimaksud tokoh pemuka agama adalah tokoh komunitas umat beragama baik yang memimpin organisasi masyarakat (Ormas) keagamaan an maupun yang tidak memimpin maupun yang tidak memimpin ormas keagamaan yang diakui atau dihormati oleh masyarakat setempat sebagai panutan.

“Jadi pemuka agama itu bisa sebagai pemimpin organisasi keagamaan bisa juga tidak sebagai pemimpin tetapi dia orang yang diakui sebagai panutan keagamaan di lingkungannya,” jelasnya.

Wagub menegaskan bahwa di dalam aturan menteri juga dijelaskan tentang FKUB, yang mana jumlah kepengurusan FKUB ditingkat Provinsi itu maksimal 21 orang, untuk ditingkat Kabupaten jumlahnya maksimal 17 orang dan dikecamatan maksimal 13 orang.

“Artinya, jika maksimalnya 21 orang untuk maka bisa juga kurang dari angka maksimal tersebut,” terangnya.

Ia juga menegaskan bahwa Pemerintah tidak dilibatkan dalam pemilihan kepengrusan FKUB Provinsi Riau, namun pemerintah mempunyai kewajiban untuk memfasilitasi dalam pembentukan forum tersebut yang di prakarsai oleh masyarakat.

“Pemerintah hanya memfasilitasi, dalam hal ini diwakili oleh Wakil Gubernur,” pungkasnya. **

ABS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button