Berita TerbaruBerita UtamaPekanbaru

Rapat Forkopimda Pekanbaru Putuskan Tempat Hiburan dan Mal Tutup Tiga Hari, dan Salat Id di Rumah Saja

Cakrawalatoday.com – Pelaksanaan Salat Id di Kota Pekanbaru tidak boleh dilakukan di masjid dan lapangan. Hal tersebut diputuskan karena Pekanbaru secara nasional masuk ke zona merah risiko penyebaran Covid-19.

“Untuk salat Idul Fitri, untuk seluruh Pekanbaru diadakan di rumah saja. Tidak ada salat Idul Fitri di masjid, mushala dan lapangan,” tegas Wali Kota Pekanbaru, Firdaus usai rapat bersama Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, dan Kajari Pekanbaru Andi Suharlis beserta jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Pekanbaru.

Rapat yang digelar ini mengevaluasi penanganan Covid-19 sejauh ini di Pekanbaru dan persiapan jelang Idul Fitri 1442 hijriah nanti. Forkopimda menyepakati beberapa hal, termasuk penutupan mal, kafe, serta tempat hiburan di Kota Pekanbaru pada 11-13 Mei 2021.

“Untuk kegiatan ekonomi, pusat perbelanjaan umum, tempat wisata juga tutup selama tiga hari. Sehari sebelum (lebaran), hari raya, dan sehari setelah (lebaran),” kata Wali Kota.

“Ini keputusan pemerintah dan Forkopimda, kita pesankan Camat, Lurah untuk pengawasan di wilayah masing-masing,” jelasnya.

Ada sanksi yang akan diterapkan kepada penyelenggara Salat Id. “Sanksi ada bagi penyelenggara, apakah panitia, pengurus masjid ini penanggung jawab. Penegakan hukum akan dapat dilakukan,” katanya lagi.**

Sumber: mediacenterriau

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button