Berita TerbaruBerita UtamaNasional

BPKP Sebut Pengadaan Barang Penanganan Bencana Bermasalah

Cakrawalatoday.com — Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh menyatakan pengadaan barang dan jasa dalam penanggulangan bencana pada 2020 banyak bermasalah. Salah satunya, terkait penyalahgunaan kelonggaran kebijakan untuk pengadaan barang dan jasa yang tidak bersifat darurat.

“Waktu itu pemerintah sudah sampaikan tidak ada darurat, tapi barang yang sebenarnya tidak sulit dicari atau tidak darurat semua dilakukan dengan darurat. Sehingga menunjuk-nunjuk saja supplier-supplier dan ini menjadi masalah,” ujarnya dalam Penutup Rakornas Penanggulangan Bencana 2021, Rabu (10/3/2021).

Masalah lain yang ditemukan BPKP adalah lemahnya perencanaan pengadaan barang dan jasa masa darurat. “Kita masih perlu banyak melakukan perbaikan bagaimana caranya penetapan kebutuhan pengadaan barang jasa pada masa darurat,” tuturnya.

Kemudian, pemilihan penyedia barang dan jasa tidak memadai yang pada akhirnya menjadi hal-hal yang tak diinginkan. Berikutnya, banyak terjadi ketidakwajaran harga.

“LKPP, BPKP serta KPK dan BPK sebenarnya sudah banyak membicarakan masalah ini, ketidakwajaran harga, dan sudah diberi petunjuk dengan jelas dari LKPP yang kalau kita ikuti, pahami, insya Allah tidak menjadi masalah,” tambahnya.

Terakhir, adalah ketidaktepatan jumlah kualitas barang dan jasa dalam penanggulangan bencana. Ia mengambil contoh, misalnya bantuan beras untuk korban bencana yang seharusnya kualitas premium menjadi kualitas rendah.

“Semua tahu barang-barangnya, kualitasnya itu di bawah yang seharusnya. Beras yang kualitas premium ditaruh yang kualitas rendah, dan sebagainya dan sebagainya,” jelas Ateh.

Tak hanya pengadaan barang dan jasa, BPKP juga menemukan masalah akuntabilitas pengelolaan dana bencana, terutama dana siap pakai bantuan serta donasi.

“Belum adanya mekanisme dan sistem koordinasi tentang penyaluran dan laporan bantuan dan donasi, belum memadainya sistem pencatatan dan pelaporan barang donasi serta belum jelasnya status pengelolaan aset dari bantuan donasi,” imbuhnya.

Di luar itu, dari sisi penganggaran, masih banyak penganggaran ternyata tidak sesuai dengan kebutuhan hingga terjadi tumpang tindih antara perencanaan dan penganggaran kegiatan.

Sementara, dalam pelaksanaan, penggunaan dana siap pakai tidak tepat sasaran, waktu, jumlah dan kualitas. Pelaksanaan kegiatan juga tidak sesuai dengan anggaran yang diusulkan.

“Kemudian dalam pertanggungjawaban ketepatan waktu dan kualitas pertanggungjawaban masih suka kerap kali molor dari ketentuannya,” pungkasnya.**

Sumber: CNNIndonesia.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button