Berita TerbaruBerita UtamaRiau

Pemprov Riau akan Sanksi ASN yang Nekat Berlibur ke Luar Kota

Cakrawalatoday.com — Sesuai arahan dari Pemerintah terkait pencegahan potensi penyebaran virus corona pada libur panjang akhir pekan ini, Pemeirntah Provinsi Riau menegaskan akan menjatuhkan sanksi bagi pegawai negeri sipil atau aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov Riau yang ke luar kota.

“Bagi yang melanggar akan diberikan saksi administrasi dan teguran,” kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau, Ikhwan Ridwan, Rabu (10/3/2021).

Selain mendapatkan sanksi administrasi dan teguran dari masing-masing pimpinan OPD tempat ASN tersebut bertugas, Pemprov Riau juga akan melaporkan tingkat kehadiran pegawai ke kementerian pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokasi.

“Iya, nanti kita lapor juga ke Kemenpan untuk tingkat kehadiran pegawai,” ujar Ikhwan.

Ikhwan mengungkapkan, kebijakan larangan ASN berlibur keluar kota selama libur Isra Mikraj dan Nyepi ini dilakukan guna mencegah terjadinya penularan Covid-19. Sebab saat ini Pandemi Covid-19 belum juga berakhir.

“Untuk mencegah penyebaran Covid-19 ASN diimbau untuk tetap melakukan aktifitas ringan di rumah saja bersama keluarga saat libur nanti,” katanya.**

MCR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button