Jalin Kerja Sama, Kadis Kebudayaan Riau sebut 10 Objek Pemajuan Kebudayaan Terdapat di FIB Unilak
Cakrawalatoday.com – Fakultas Ilmu Budaya Universitas Lancang Kuning (FIB Unilak) melakukan perjanjian kerja sama dengan Dinas Kebudayaan Provinsi Riau, Senin (8/3/2021). Perjanjian tersebut dilaksakan di panggung terbuka Bustaman Halimi, Dinas Kebudayaan Riau dalam rangka menjunjung tinggi Tri Dharma Perguruan Tinggi dan penguatan Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan.
Dekan FIB Unilak M Kafrawi SS MSn menjelaskan, FIB Unilak merupakan fakultas budaya satu-satunya di Riau. Sebagai instansi pendidikan di bidang budaya, sudah menjadi tanggung jawab fakultas yang memiliki empat prodi tersebut untuk ikut dalam pemajuan kebudayaan.
“Perhatian pemerintah terhadap kebudayaan telah ditetapkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2017. Tentu untuk mewujudkannya memerlukan peran serta berbagai instansi dan kalangan. Termasuk FIB Unilak sebagai fakultas budaya satu-satunya di Riau,” ucap Kafrawi.
Kafrawi menambahkan, salah satu bentuk perhatian terhadap pemajuan kebudayaan adalah tentang penetapan Warisan Budaya Takbenda (WBTb) setiap tahunnya. Dalam pengusulan WBTb tersebut memerlukan bahan-bahan kajian.
“FIB Unilak telah dan siap menghimpun bahan-bahan kajian budaya. Baik dari mahasiswa-mahasiswa maupun dosen,” terang Kafrawi.
Sementara Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Riau, Raja Yoserizal Zen mengungkapkan terima kasih kepada FIB Unilak yang telah menyatakan diri siap sedia berperan serta dalam pemajuan kebudayaan.
“Tentunya hal ini kami harapkan. Peran serta semua pihak dalam mewujudkan pemajuan kebudayaan,” jelas Yose.
Yose menambahkan, dalam Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan nomor 5 tahun 2017 tersebut, terdapat 10 objek utama. Di antaranya adalah tradisi lisan, manuskrip, adat istiadat, ritus, pengetahuan tradisional, teknologi tradisional, seni, bahasa, permainan rakyat, dan olahraga tradisional.
“Dari 10 objek tersebut, selama ini telah dihimpun dan dilakukan oleh FIB Unilak. Baik kajian maupun eksekusi lapangan. Kami akui pula bahwa beberapa tahun belakangan kami terbantu atas kajian di FIB Unilak dalam pengusulan WBTb setiap tahunnya,” pengakuan Yose.
Yose mengharapkan, dengan adanya perjanjian kerjasama ini dapat meningkatkan kemajuan kebudayaan Melayu Riau. Peran serta Dinas Kebudayaan di kabupaten/kota juga diharapkan memberi laluan kepada mahasiswa tempatan yang berkuliah di FIB Unilak untuk melakukan penyusunan tugas akhir.
“Dinas Kebudayaan di kabupaten/kota dalam lingkup Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD) tidak perlu pusing lagi untuk mencari bahan kajian dalam pengusulan WBTb tiap tahunnya. Berikan saja laluan dan fasilitas mahasiswa dari daerah asal masing-masing yang berkuliah di FIB Unilak dalam menyusun skripsi. Temukan mereka dengan maestro-maestro di daerah. Nanti hasil skripsinya dapat diinventarisasi dinas kabupaten/ kota dan diusulkan setiap tahunnya,” tutup Yose.**
Rilis