Terkait Pemberhentian Tiga Mahasiswa, Begini Penjelasan Unilak
Cakrawalatoday.com — Universitas Lancang Kuning telah mengeluarkan Surat keputusan drop out (DO) terhadap tiga mahasiswa yang melanggar Kode Etik yang dikeluarkan pada tanggal 18 Februari 2021 lalu. Surat Keputusan (SK) pemberhentikan itu telah diterbitkan dengan nomor 028, 029, dan 030/Unilak/Km/2021 yang ditandatangani oleh Rektor Unilak.
Terkait pemberhentian tiga mahasiswa perlu dijelaskan kepada masyarakat bahwa proses pemberhentian yang dilakukan telah sesuai dengan prosedur di internal Unilak, mulai dari proses di Badan Hukum dan Etika (BHE) Unilak. BHE Unilak adalah lembaga yang menangani tentang dugaan pelanggaran kedisiplinan mahasiswa di kampus ini.
“Tidak secara tiba tiba, tapi percalayah sudah sesuai prosedur,” kata Kabag Media M Revnu O MIKom, dalam keterangan pers yang diterima Cakrawalatoday, Kamis (25/2/2021).
Dijelaskannya, Unilak membantah bahwa SK yang dikeluarkan disebabkan oleh larangan menyampaikan aspirasi/antikritik/berunjuk rasa di lingkungan Unilak. Unilak tidak pernah melarang mahasiswa untuk menyampaikan aspirasi. Dan ini telah terbukti bahwa mereka berkali kali menyampaikan aspirasi (berunjukrasa) baik di gedung Rektorat, lobi Rektorat, di perpustakaan, dan ini telah terjadi, dan diterima. Jadi ditegaskan bahwa SK dikeluarkan bukan karena antikritik.
Unjuk rasa jika diiringi dengan dugaan ujaran kebencian dan merendahkan martabat, ucapan-ucapan yang tidak sopan, tentunya ini adalah patut diduga pelanggaran kedisplinan dan norma-norma di internal Unilak.
“Sebagai kampus yang yang menjunjung tinggi budaya Melayu dan menerapkan prinsip Religius, Jujur , Visioner, Disiplin dan Bermartabat, Unilak ingin mahasiswa memiliki adab dan menjunjung sopan santun,” ujarnya.
Untuk tiga mahasiswa yang di-DO, sebelum dilakukan sidang perdana telah dilakukan pemanggilan secara patut dengan mengirimkan surat undangan, namun selama proses sidang tidak hadir dalam siding. Bahkan, salah satu mahasiswa patut diduga merendahkan harkat dan martabat BHE dan di depan majelis merobek surat panggilan dengan mengeluarkan kata-kata yang tidak patut.
“Dalam postingan video yang beredar salah satu mahasiswa yang di DO berucap, ‘jika saya kalah debat saya siap keluar dari Unilak, jika BHE kalah berdebat keluar dari Unilak,’ sambil merobek surat pemanggilan BHE di depan majelis dan langsung pergi,” ungkap M Revnu.
Revnu menambahkan, bahwa selama dalam penyampaian aspirasi patut diduga tiga mahasiswa yang demo terlibat berbagai kejadian pelanggaran di internal kampus, di antaranya, lebih dari satu kali menggeruduk ruang kerja wakil rektor III yang menyebabkan kursi di ruangan pribadi kerja terbalik, lebih dari satu kali menggeruduk ruang kerja rektor Unilak dan di dalam ruang rapat rektor sebagian mahasiswa merokok, melakukan penyegelan ruang kerja rektor dan memasang spanduk, dan menduduki gedung rektorat lantai tiga selama satu hari hingga menggangu aktivitas di lingkungan kampus.
Lalu, di saat menduduki kampus, di malam hari melakukan bakar ban di halaman kampus tidak jauh dari dinding gedung rektorat hingga merusak sejumlah tanaman mati. Juga terlibat keributan dengan sejumlah mahasiswa hingga menyebabkan kaca studio Fakultas Ilmu Budaya pecah.
Mahasiswa juga diduga melakukan pengadangan wakil rektor III di jalan raya saat pulang kerja tidak jauh dari kampus, menendang ruang kerja rektor yang dalam keadaan terkunci hingga pintu rusak dan itu terekam CCTV kampus.
“Saat berhasil masuk ke ruang kerja Rektor, salah seorang mahasiswa menarik kursi dari ruang kerja Rektor kemudian menarik keluar dan menjatuhkan kursi rektor dari lantai tiga kehalaman kampus,” sebut Revnu.
Selain itu, kata Revu, patut diduga pula melakukan tuduhan kepada rektor yang menyatakan orang suruhan Rektor melakukan pemukulan kepada salah satu mahasiswa, padahal itu tidak benar. Dan di tanggal 18 Februari 2021, di saat mahasiswa menduduki ruang kerja rapat Rektor, sekitar jam 12 siang Rektor Unilak telah hadir di lantai tiga Gedung Rektorat (didepan pintu masuk), dengan niat menemui mahasiswa, namun mahasiswa menolak untuk bertemu rektor di luar.
Untuk itu Rektor Unilak telah menghimbau kepada mahasiswa lainya untuk dapat fokus kuliah dan berprestasi. “Dalam berorganisasi tentu adanya perbedaan pendapat dan pandangan. Ada yang menerima ada yang menolak, itu bagian dari dinamika organisasi, dan diperlukan kedewasaan dan ikhlas untuk menerima lapang dada dalam berorganisasi,” ujar Revnu.
Disampikan, kepengurusan ormawa DPM dan BEM yang definitif sudah dilantik. Kepengurusan ini telah sah. Jadi diharapkan semua pihak dapat menerima kepengurusan ini dengan lapang dada.
“Mari jadikan organisasi mahasiswa ini untuk meningkatkan kreativitas dan membangun jaringan yang lebih luas. Mari bersama-sama memajukan kampus Unilak untuk mewujudkan Unilak unggul dengan prestasi dan kegiatan positif,” demikianKabag Media Universitas Lancang Kuning M Revnu.**