Enam Napi Narkoba Eks Pegawai Lapas di Riau Dipindah ke Nusakambangan
Cakrawalatoday.com — Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau memindahkan 6 orang narapidana ke Lembaga Nusakambangan, Jawa Tengah. Keenam napi itu merupakan bekas pegawai Lapas yang terlibat kasus narkoba.
Mengutip Merdeka.com, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Riau, Maulidi Hilal mengatakan, pemindahan narapidana dilakukan dua trip.
“Tiga orang narapidana diberangkatkan pagi tadi sekitar pukul 06.30 Wib dari Lapas Klas IIA Pekanbaru, sedangkan tiga orang lainnya sudah terlebih dahulu diberangkatkan. Kemarin tiga orang dan hari ini tiga orang kami berangkatkan,” ujar Hilal, Jumat (19/2/2021).
Tiga narapidana itu digiring ke luar Lapas Klas IIA Pekanbaru dengan tangan diborgol. Mereka dikawal ketat oleh petugas bersenjata laras panjang, para narapidana itu dimasukkan dalam mobil Trans Pemasyarakatan (Transpas).
Kemudian, mereka dibawa ke Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru. Narapidana itu diterbangkan dengan menggunakan pesawat komersil ke Provinsi Jawa Tengah.
“Pemindahan ini merupakan arahan Dirjen Pemasyarakatan dan Kepala Kanwil Kemenkumham Riau (Ibnu Chuldun),” ucap Hilal.
Menurut Hilal, pemindahan narapidana yang sebelumnya bertugas sebagai pegawai Lapas sebagai bentuk komitmen Kemenkumham dalam pemberantasan narkoba.
“Tidak hanya warga sipil, petugas Lapas juga juga ditindak tegas. Inilah komitmen kami terhadap pemberantasan narkoba. Sekalipun itu dari internal, khususnya jajaran Pemasyarakatan. Kami tindak tegas dan tidak beri angin sedikit pun bagi teman-teman pegawai yang terlibat narkoba, baik itu sebagai pengguna maupun pengedar,” tegas Hilal.
Dia menjelaskan, proses pemindahan narapidana dilakukan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP). Di Nusakambangan, narapidana dari Riau ini ditempatkan di ruang khusus.
“Di sana, akan menempati Lapas high risk atau Lapas untuk menampung narapidana beresiko tinggi,” ucapnya. Hilal mengingatkan anak buahnya agar tidak bermain dengan narkoba, baik sebagai pengedar maupun pengguna. Penindakan tegas akan dilakukan.**