Berita TerbaruBerita UtamaNasional

Din Syamsuddin Dituding Radikal dan Dilaporkan ke KASN, Begini Kronologinya

Cakrawalatoday.com – Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsudin dilaporkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dengan tudingan pelanggaran kode etik dan perilaku terkait radikalisme.

Adalah sejumlah alumni Institusi Teknologi Bandung (ITB) yang tergabung dalam Gerakan Anti Radikalisme (GAR) yang melaporkan Din. Laporan itu lewat surat terbuka nomor 10/Srt/GAR-ITB/I/2021 yang diklaim diteken 1.977 alumni ITB lintas angkatan dan jurusan tertanggal 28 Oktober 2020 lalu.

GAR mendesak Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk menjatuhkan sanksi kepada mantan Ketua Umum Muhammadiyah Din Syamsuddin atas dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku terkait radikalisme tersebut.

Aduan tersebut dilayangkan ke Badan Kepegawian Negara (BKN) dan KASN lantaran Din masih tercatat sebagai ASN dengan jabatan dosen di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta.

Dalam laporan itu, Din diduga telah melanggar kode etik sebagai ASN terkait sejumlah pernyataan dan tindakannya dalam dua tahun terakhir. Dari total 9 pasal yang diduga dilanggar Din, dua di antaranya mengenai putusan Mahkamah Konstitusi terkait putusan hasil sengketa Pilpres 2019 dan kiprahnya di KAMI.

KAMI atau Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia dikenal kritis terhadap rezim Joko Widodo.

Merespons aduan itu, Ketua KASN Agus Pramusinto mengaku telah melimpahkan laporan dugaan radikalisme itu ke Kementerian Agama (Kemenag), dan juga diteruskan ke Satuan Tugas Penanganan Radikalisme ASN.

“KASN meneruskan aduan tersebut kepada Satgas Penanganan Radikalisme ASN dan Kementerian Agama sebagai instansi induk tempat Pak Din Syamsuddin,” kata Ketua KASN, Agus Pramusinto kepada CNNIndonesia.com, Sabtu (13/2/2021).

Terpisah, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas meminta publik tak sembarangan memberi label radikalis kepada Deklarator Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) itu. Yaqut menyebut persoalan dugaan pelanggaran kode etik Din harus dilihat secara proporsional.

Ketua nonaktif GP Ansor itu menilai bahwa kritis berbeda dengan radikal, apalagi merujuk pada pernyataan Presiden Jokowi beberapa waktu lalu.

“Berpolitik memang bisa jadi pelanggaran seorang ASN. Namun soal lontaran kritik sah-sah saja sebagaimana yang disampaikan oleh Presiden Jokowi bahwa kritik itu tidak dilarang,” kata Yaqut.

Tak jauh berbeda, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD pun mengatakan pemerintah tak pernah menganggap Din Syamsuddin sebagai sosok radikal. Mahfud menyebut Din adalah salah satu tokoh yang kerap menyuarakan modernisasi dalam beragama.

“Pemerintah tidak pernah menganggap Din Syamsuddin radikal atau penganut radikalisme. Pak Din itu pengusung moderasi beragama, Wasathiyyah Islam, yang juga diusung oleh pemerintah,” kata Mahfud lewat akun Twitter @mohmahfudmd.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu mengakui Din memang sosok yang kritis. Namun, menurut Mahfud, sikap kritisnya tersebut tak sama dengan sikap radikal.

Din, kata Mahfud, adalah salah satu sosok penguat sikap Muhammadiyah yang menyatakan Indonesia adalah “‘Darul Ahdi Wassyahadah”, yang bisa juga diartikan sebagai NKRI yang berdasarkan Pancasila sejalan dengan Islam.

Pasang Badan

Adapun pembelaan pasang badan telah disiapkan PP Muhammadiyah. Ketua Umum Pemuda Muhammadiyah Sunanto mengatakan pihaknya tengah menyiapkan langkah hukum terhadap GAR ITB yang telah melaporkan mantan pentolan PP Muhammadiyah itu.

Pemuda Muhammadiyah, kata Sunanto, tak terima Din Syamsuddin dituding terlibat tindakan radikalisme. Menurutnya, laporan tersebut mengada-ada karena Din selama ini kritis terhadap pemerintah. Sunanto pun mengultimatum pelapor untuk segera meminta maaf dan mencabut laporannya tersebut.**

Sumber: CNNIndonesia.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button