Berita TerbaruBerita UtamaNasional

Isi SKB Tiga Menteri soal Larangan Atur Seragam Agama

Cakrawalatoday.com — Pemerintah daerah dan sekolah negeri dilarang mengatur seragam maupun atribut siswa yang berkaitan dengan kekhususan agama.

Aturan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang diumumkan, Rabu (3/2/2021).

Mengutip CNNIndonesia.com, Nadiem menegaskan surat tersebut bertujuan agar murid maupun tenaga pendidikan di sekolah bebas memilih seragam dengan atau tanpa kekhususan agama.

“Kuncinya hak dalam sekolah negeri untuk pakai atribut kekhususan agama itu adanya di individu guru, murid, orang tua, bukan keputusan sekolah di sekolah negeri,” kata Nadiem.

Dalam surat tersebut terdapat enam ketentuan yang diatur soal seragam.

Pertama, SKB tersebut menyasar sekolah negeri yang diselenggarakan pemerintah.

Kedua, peserta didik, pendidik, maupun tenaga kependidikan memiliki hak memilih memakai seragam dan atribut tanpa kekhususan keagamaan atau seragam dan atribut dengan kekhususan keagamaan.

Ketiga, pemerintah daerah dan sekolah tidak diperbolehkan mewajibkan atau melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama.

Keempat, peraturan ini mewajibkan kepala daerah dan kepala sekolah mencabut aturan yang mewajibkan atau melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama paling lama 30 hari sejak keputusan bersama tersebut ditetapkan.

Kelima, jika terjadi pelanggaran terhadap SKB ini, maka akan diberikan sanksi. Adapun sanksi akan dilakukan secara hierarkis.

Menurut SKB ini, pemerintah daerah memiliki wewenang memberikan sanksi kepada kepala sekolah, pendidik, dan atau tenaga pendidikan. Gubernur memberikan sanksi kepada bupati atau wali kota. Selanjutnya, Kemendagri, bisa memberikan sanksi kepada gubernur.

Sementara, Kemendikbud dapat memberikan sanksi kepada sekolah dengan menunda pemberian biaya operasional sekolah (BOS) dan bantuan pemerintah lainnya.

Selain itu, tindak lanjut terhadap pelaku pelanggaran akan dilakukan sesuai dengan mekanisme perundang-undangan yang berlaku.

Dalam hal ini, Kemenag juga akan melakukan pendampingan praktik agama yang moderat dan pertimbangan pemberian atau penghentian sanksi.

Keenam, aturan ini mengecualikan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan beragama islam di Provinsi Aceh, sesuai dengan kekhususan Aceh berdasarkan ketentuan perundang-undangan.

Aturan Seragam Agama Dicabut dalam 30 Hari

Nadiem Makarim memberikan ultimatum kepada seluruh pemerintah daerah dan sekolah negeri agar mencabut aturan yang mewajibkan atau melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama.

“Pemda dan kepala sekolah wajib mencabut aturan yang mewajibkan atau melarang atribut tersebut (kekhususan agama) paling lama 30 hari sejak SKB ini ditetapkan,” katanya dalam konferensi pers daring yang disiarkan dalam YouTube Kemendikbud, Rabu (3/2/2021).

Perintah tersebut diungkapkan berdasarkan surat keputusan bersama yang ditandatangani oleh Nadiem bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas siang ini.

Melalui SKB itu, ketiganya melarang semua sekolah negeri di penjuru daerah, kecuali Provinsi Aceh, membuat aturan yang melarang atau mewajibkan siswa dan guru memakai seragam dengan kekhususan agama.

Nadiem menegaskan keputusan soal seragam merupakan hak guru, siswa dan orang tua secara individu. Jadi dengan berlakunya SKB tersebut, guru dan siswa bebas memilih seragam dan atribut sekolahnya ketika berkaitan dengan kekhususan agama.

“Saya tekankan, agama apapun, keputusan untuk memakai seragam atau atribut berbasis agama di dalam sekolah negeri di Indonesia itu adalah keputusan guru, keputusan murid sebagai individu,” ucap dia.

Jika ada pihak yang melanggar, baik itu sekolah dan pemerintah daerah, mantan bos Go-jek itu menegaskan akan ada sanksi. Ia mengancam sekolah bisa tidak diberikan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) atau bantuan lain dari pemerintah jika melanggar.

Ia mengatakan pengawasan dan pembinaan akan dilakukan bersama-sama dengan lintas kementerian dan pemerintah daerah.

Kementerian Agama berperan memberikan pendampingan dan penguatan keagamaan dan praktik agama yang moderat pada pemerintah daerah atau sekolah yang melanggar SKB.

Nadiem meminta orang tua, siswa dan guru ikut terlibat dalam pengawasan aturan berseragam di sekolah. Jika mendapati pelanggaran ia menyarankan masyarakat segera mengadu ke Kemendikbud.

“Kami beri kesempatan pengaduan terkait pelanggaran SKB 3 menteri ini di Kemendikbud dengan unit layanan terpadu dengan pusat panggilan 177 dan berbagai portal, website, email dan portal LAPOR,” tuturnya.**

Sumber: CNNIndonesia.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button