Berita TerbaruBerita UtamaNasional

Sengketa Pilkada Surabaya, Berikut Daftar Dugaan Kecurangan Risma

Cakrawalatoday.com – Nama Menteri Sosial, Tri Rismaharini jadi sorotan tajam dalam berkas gugatan sengketa Pilkada Surabaya 2020 yang dilayangkan kubu pasangan calon Machfud Arifin-Mujiaman ke Mahkamah Konstitusi.

Sidang pertama gugatan tersebut telah digelar Mahkamah Konstitusi pada Selasa (26/1). Dalam pokok permohonan gugatan, ada lima poin dugaan keterlibatan Tri Rismaharini, selaku bekas Wali Kota Surabaya, dalam memenangkan paslon nomor urut 1, Eri Cahyadi-Armuji.

Penyalahgunaan Bansos

Dalam berkas gugatan Machfud Arifin-Mujiaman, Risma disebut telah menggunakan sejumlah bansos dari Kementerian Sosial guna mendulang dukungan dari masyarakat untuk paslon Eri Cahyadi-Armuji di Pilkada Surabaya 2020.

Dalam berkas gugatan, dua warga disebut diancam tidak akan menerima bantuan Program Keluarga Harapan PKH) bila tak mendukung Eri-Armuji. Mereka adalah Mariyati, warga Kelurahan Karangpoh, Kecamatan Tangdes, dan warga Kelurahan Karangpoh, Kecamatan Tandes bernama Suliyem.

Jenis bantuan lain yang diduga digunakan Risma untuk mendulang suara bagi paslon Eri-Armuji yakni, Bantuan Sosial Tunai (BST), dan Bantuan Sosial Beras (BSB).

Kubu Machfud-Mujiaman, dalam berkas gugatannya, juga menyebut Eri Cahyadi dan Armuji ikut menghadiri pemberian bansos PKH dan BSB dari pemerintah pusat kepada masyarakat pada 7 Oktober.

Kala itu, Risma dan eks Mensos Juliari Batubara juga hadir dalam acara pemberian bansos. Kubu Machfud-Mujiaman menilai Eri Cahyadi dan Armuji tak perlu dilibatkan dalam acara karena saat itu berstatus sebagai peserta Pilkada Surabaya.

Mobilisasi ASN

Tri Rismaharini disebut telah memobilisasi aparatur sipil negara (ASN) untuk kepentingan pemenangan paslon Eri-Armuji di Pilkada Surabaya.

Dalam berkas gugatan Machfud-Mujiaman, Risma disebut melakukan kegiatan kampanye di rumah staf bagian Umum dan Protokol Pemkot Surabaya bernama Wahyu pada 18 Oktober.

Kubu Machfud-Mujiaman menegaskan bahwa ASN harus netral dan tidak boleh dilibatkan dalam kerja-kerja pemenangan salah satu paslon yang berkontestasi di pilkada. Diatur dalam UU No. 5 tahun 2014 tentang ASN Pasal 70 dan 280.

Penyalahgunaan Jabatan

Dalam berkas gugatan Machfud-Mujiaman, Risma disebut sempat mengeluarkan surat ajakan kepada masyarakat untuk mendukung Eri-Armuji di Pilkada Surabaya.

Surat itu kemudian diedarkan dan disosialisasikan oleh “kurir” kepada masing-masing alamat seluruh untuk warga dan/atau pemilih di Kota Surabaya.

Kubu Machfud-Mujiaman menilai Risma yang saat itu menjabat Walkot Surabaya tidak boleh melakukan hal tersebut.

Memobilisasi RT/RW

Risma disebut memberikan piagam penghargaan kepada seluruh Ketua RT dan RW di Kota Surabaya. Diduga untuk mempengaruhi masyarakat agar memilih Eri-Armuji yang diusung oleh PDIP, partai tempat Risma bernaung.

“Bahwa upaya menggerakkan struktur RT itu secara nyata terlihat dari tindakan menjanjikan sejumlah uang atau program di luar visi misi pasangan calon yakni sejumlah Rp175 juta per tahun”.

Bantahan

Sejauh ini, PDIP sudah menampik tudingan kubu Mahfud-Mujiaman yang termaktub dalam pokok permohonan gugatan mereka.

Menurut Ketua Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) PDIP Surabaya Arif Budi Santoso, sejumlah pokok permohonan itu juga sempat dilaporkan Machfud-Mujiaman ke lembaga pengawas kota dan provinsi. Kubu Eri-Armuji terbukti tak melanggar aturan apapun.

“Wong sudah diputus semuanya. Enggak ada satupun lembaga berwenang itu yang menyatakan paslon Eri-Armuji itu melakukan pelanggaran,” kata dia, Rabu (27/1/2020).**

Sumber: CNNIndonesia.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button