Paripurna DPRD Riau Diwarnai Hujan Interupsi
Cakrawalatoday.com – Hujan interupsi warnai paripurna DPRD Riau dengan agenda Jawaban pemerintah atas pandangan umum fraksi tentang Rancangan Perda tentang perubahan atas Perda Nomor 10 Tahun 2002, tentang perubahan bentuk badan hukum Bank Pembangunan Daerah (BPD) Riau dari Perusahaan Daerah (PD) menjadi Perseroan Terbatas (PT), sekaligus pembentukan Pansus, Senin (11/1/2021).
Mengutip Cakaplah.com, paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Riau Agung Nugroho, didampingi wakil ketua Hardianto, dan dihadiri Wakil Gubernur Riau Edy Natar Nasution.
Interupsi pertama dilayangkan Parisman Ihwan dari Fraksi Golkar. Ia menanyakan perihal tema paripurna yang berbeda dengan apa yang sudah dibahas oleh Badan Musyawarah sebelumnya.
“Agenda Banmus berbeda dengan jadwal hari ini. Di agenda Banmus hanya ada agenda Penyampaian rancangan peraturan daerah tentang pengelolaan rehabilitasi hutan dan lahan kritis, bukan terkait badan hukum BRK dari PD ke PT. Ini bagaimana? Apa tidak ada diberitahukan ke Banmus sebelumnya?” tanya Parisman.
Pertanyaan serupa dilayangkan anggota fraksi Gerindra, Nurzafri, di mana ia tidak mau nantinya paripurna tersebut cacat secara hukum.
Menanggapi hal tersebut, Agung Nugroho mengatakan bahwa memang sebelumnya agenda tersebut dilakukan pada Kamis lalu, namun dipindahkan jadwal tersebut ke hari ini. Karena ada surat Gubernur Riau yang meminta penundaan.
“Dan secara aturan, bisa diumumkan perubahan agenda jadwal saat paripurna,” kata Agung.
Interupsi selanjutnya dipertegas anggota Fraksi Gerindra, Marwan Yohanis, yang mengkritisi pimpinan karena Banmus tidak diberitahu sama sekali perihal perubahan jadwal tersebut.
“Apabila terjadi perubahan yang sifatnya paripurna, dilaksanakan di Banmus dulu. Kalau ada kondisi yang tak memungkinkan, ini bisa saja dilaksanakan, tapi diberitahukanlah terlebih dahulu kepada anggota Banmus. Harusnya ada diberitahukan dulu. Tidak seperti ini,” tegas Marwan.
Wakil ketua DPRD Hardianto kemudian mencoba menjelaskan secara rinci terkait agenda yang menjadi polemik tersebut. Menurut Hardianto, pimpinan mengambil keputusan bukan untuk mendeskreditkan Banmus, namun sesuai aturan, perubahan jadwal di paripurna mungkin untuk dilakukan.
“Sama sekali tidak ada maksud mendeskreditkan kapasitas Banmus, namun di PP 12 2018, ketika ada revisi jadwal Banmus yang sudah disepakati, hanya bisa dirubah di paripurna. Namun memang, keputusan tertinggi adalah di rapat paripurna, apakah setuju atau tidak untuk dilanjutkan,” terang Hardianto.
Marwan Yohanis kemudian kembali melakukan interupsi dengan mengingatkan bahwa yang terpenting dalam bekerja adalah etika dan moral. “Harusnya diberitahukan dulu di Banmus, kita mau mengubah dari BUMD dari umum ke syariah. Tolong dihargai Banmus, kita punya forum untuk itu. Sampai hari ini tidak ada diberitahu. Ini persoalan etika dan moral, bukan masalah setuju dan tak setuju. Kalau kita tak menghargai sesama kita, siapa lagi,” ujar Marwan.
Selanjutnya, interupsi kembali dilayangkan Nurzafri, ia meminta agar dilakukan skors terlebih dahulu, dan dirembukkan bersama ketua fraksi. Pimpinan sidang pun menyepakati keinginan tersebut dan dilakukan skors di paripurna tersebut.
Setelah diskors, para ketua fraksi pun diminta ke podium untuk membahas kesepakatan selanjutnya.
“Dari total 6 fraksi yang berembuk, menyatakan paripurna untuk dilanjutkan, dengan catatan ke depannya segala keputusan diubah melalui Banmus atau tidak, diumumkan di grup whataapp Banmus. Atas persetujuan fraksi, maka paripurna penyampaian kepada daerah tentang badan hukum BRK dan pembentukan Pansus, sepakat untuk dilanjutkan,” terang Agung Nugroho.
Setelah dilanjutkan, Wagubri menyampaikan jawaban pemerintah. Dan selanjutnya dibentuk Pansus, yang disepakati diketuai oleh Ketua Fraksi Golkar Karmila Sari.**