Pascsasarjana Unilak Gelar Seminar Nasional Mengangkat Tema Omnibus Law Cipta Kerja
Cakrawalatoday.com – Besok, Sabtu (19/12/2020), Pascasarjana Universitas Lancang Kuning (Unilak) Pekanbaru menggelar seminar nasional dengan tema Strategi Implementasi Omnibus Law Cipta Kerja Menghadapi Peluang dan Tantangan Bisnis dan Investasi. Seminar akan digelar secara virtual.
Sebagai pembicara adalah Direktur Pascasarjana Unilak Prof Dr Syafrani MSi, lalu Prof Dr Eman Suparman (mantan ketua Komisi Yudisial/Dekan Fakultas Hukum Unikom Bandung), Prof Dr Muhardi SE MSi (Ketua Program Studi Magister Manajemen Unisba), dan Mohk Najih SH MHum PhD ( Ketua Program Studi Ilmu Hukum Universitas Muhammadiyah Malang).
Sebagai moderator yaitu Kaprodi Magister Manajemen Unilak Dr Ririn Handayani MM, dan akan dibuka oleh Rektor Unilak Dr Junaidi SS MHum. Seminar akan diikuti oleh lebih dari 200 mahasiswa Pascasarjana Unilak baik prodi magister manajemen dan magister ilmu hukum.
“Peserta adalah mahasiswa baru Pascasarjana Unilak dan ditambah mahasiswa lama yang belum ikut seminar. Mengikuti seminar nasional adalah syarat wajib bagi mahasiswa Pascasarjana yang nantinya sebagai syarat kelengkapan untuk mengikuti ujian tesis,” ujar Prof Syafrani saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (18/12/2020).
Ditambahkan, pemilihan tema Omnibus Law dan Cipta Kerja karena Pascasarjana Unilak mencari topik-topik yang lagi tren, sehingga seminar ini bisa menjadikan mahasiwa produktif, dan juga mahasiwa kita bisa mengambil secara utuh. Serta, kedua prodi di Pascasarjana Unilak bisa terlibat karena di sana kunci utamanya adalah lapangan pekerjaan.
“Nasarumber adalah orang pakar di bidangnya yang paham tentang hukum, ekonomi dan lapangan kerja. Saat ini persiapan sudah final dan semoga tidak ada kendala,” ujarnya.
“Harapan kita agar dari seminar ini mahasiswa bisa membuka forum-forum diskusi dan memberi masukan. Dari Undang undang ini (Omnibus Law) ini kan akan dibentuk regulasi peraturan meteri dan bagaimana praktek dilapangan,” tambah Prof Syafrani.
Diterangkannya lebih lanjut, mahasiswa kita ini ada yang bekerja di perusahaan di pemerintahan, dan ini bisa di pahami dari awal dan jangan ada yang dirugikan. “Semua peraturan dibuat arahnya untuk kebaikan cuma sekarang bagaimana strategi dan metode kita mengimplementasikan. Undang undang Omnibus Law ini kan 79 undang-undang yang disatukan, dan mahasiswa bisa berpikir bagaimana undang-undang ini terbentuk dengan undang undang sebelumnya,” pungkasnya.**