Setelah Melalui Proses Panjang Akhirnya APBD KEPRI 2021 Disahkan Sebesar Rp.3.986 Triliun
CAKRAWALATODAY.COM, TANJUNGPINANG–Setelah melalui proses pembahasan panjang, akhirnya Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kepri tahun anggaran 2021 resmi disahkan menjadi Perda dengan angka Rp. 3.986 triliun, Senin (30/11/2020) di ruang sidang utama kantor DPRD Kepri di Tanjungpinang.
Pengesahan ini dilakukan dalam rapat paripurna penyampaian laporan akhir Badan Anggaran DPRD Provinsi Kepulauan Riau terhadap hasil pembahasan nota keuangan dan Ranperda APBD Tahun Anggaran 2021, sekaligus Persetujuan DPRD untuk ditetapkan menjadi Perda.
Sebagaimana diatur pada Pasal 16 Peraturan Meneteri Dalam Negeri No. 13 tahun 2006 tentang pokok pokok pengelolaan keuangan Daerah, bahwa strukutur APBD memiliki 6 fungsi. Yakni fungsi otorisasi, fungsi perencanaan, fungsi pengawasan, fungsi alokasi, fungsi distribusi dan fungsi stabilitasi.
Dalam pidatonya, Pjs. Gubernur Kepri Bahtiar Baharudin menyampaikan terima kasih kepada tim Banggar DPRD yg sudah bekerja maksimal menyelesaikan pembahasan APBD tahun 2021 ini. Mengingat banyak sekali fungsi APBD sebagaimana tertuang diatas.
“Alhamdulillah APBD Kepri tahun 2021 sudah disahkan hari ini. Semoga bisa membawa dampak yang baik bagi seluruh masyarakat Kepri,” katanya.
Rencana awal RAPBD Kepri tahun 2021 sebesar Rp.3.701 triliun, dengan rincian Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp.1.352 triliun. Yang nengalami kenaikan sebesar Rp.49.324 miliar atau 3,6 persen dari jumlah PAD tahun 2020 yang berjumlah Rp.1.303 miliar.
Dengan rincian Pajak Daerah sebesar Rp.981.727 miliar, Retribusi Daerah sebesar Rp.216.248 miliar, Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan (Dividen penyertaan modal pada perusahaan daerah milik daerah / BUMD sebesar Rp.53.150 miliar, Lain-lain PAD yang sah sebesar Rp.101.519 miliar.
Sedangkan Penerimaan Dana Perimbangan (Dana Transfer Pusat ke Daerah) sebesar Rp.2.348 triliun. Atau mengalami penurunan sebesar Rp.191.556 miliar atau 8,15 persen , dari anggaran tahun 2020 sebesar Rp.2.539 triliun.
Dan Penerimaan Dana Perimbangan ini berasal dari Dana Bagi Hasil Pajak/Bukan Pajak sebesar Rp.330.591 miliar. Dana Alokasi Umum sebesar Rp.1.129 triliun. Dana Alokasi Khusus sebesar Rp.843.892 miliar, dan Dana Insentif Daerah sebesar Rp.44.437 miliar
Sedangkan penerimaan Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah sebesar Rp.1.284 miliar, yang berasal dari dana penyesuaian dan otonomi daerah. Jika dibandingkan dengan APBD 2020 berjumlah sebesar Rp.39.941 miliar, mengalami penurunan sebesar atau Rp.38.657 miliar.
Selanjutnya Penerimaan pembiayaan daerah, sisa lebih perhitungan anggaran Tahun Anggaran sebelumnya sebesar adalah sebesar Rp.285 miliar.
Sehingga asumsi besaran pendapatan daerah yang telah disepakati dalam MoU tanggal 23 November 2020, dengan demikian berjumlah sebesar Rp.3.701 triliun
Adapun besaran jumlah Belanja pada Rancangan APBD Provinsi Kepulauan Riau tahun 2021 diperkirakan sebesar Rp.3.986 triliun. Yang jika dibandingkan pada tahun anggaran 2020 mengalami kenaikan sebesar 0,73 persen atau sebesar Rp.29.110 miliar dari jumlah belanja pada tahun 2020 sebesar R.p3.957 triliun.
Adapun lokasi pagu anggaran belanja organisasi perangkat daerah 2021 tersebut disusun sebagai berikut, untuk Dinas Pendidikan sebeaar Rp.1.133 triliun atau 20 persen. Dinas Kesehatan sebesar 10 persen atau Rp.96.504 miliar. Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertanahan sebesar Rp.264.824 miliar, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman sebesar Rp.214.045 miliar
Selanjutnya anggaran pada Dinas Sosial berjumlah sebesar Rp.23.320 miliar. Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana sebesar Rp. 23.007 miliar, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi sebesar Rp.29.335 miliar, Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Kesehatan Hewan Rp.37.192 miliar.
Selanjutnya Pagu Anggaran untuk Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebesar Rp.32.419 miliar, Anggaran Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kependudukan dan Pencacatan Sipil berjumlah sebesar Rp.17.707 miliar, Dinas Perhubungan sebesar Rp.55.945 miliar dan Pagu Anggaran Dinas Komunikasi dan Informatika berjumlah Rp.21.585 miliar.
Adapun Anggaran untuk Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah diangggarkan sebesar Rp.21.900 miliar, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Rp.15.841 miliar, Dinas Kepemudaan dan Olahraga berjumlah sebesar Rp.73.527 miliar, Dinas Kebudayaan sebesar Rp.21.371 miliar. Untuk Dinas Perpustakaan Daerah dan Kearsipan, pagu berjumlah Rp. 21.248 miliar. Dinas Kelautan dan Perikanan sebesar Rp.90.773 miliar, Dinas Pariwisata Rp.39.960 miliar, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral sebesar Rp.21.767 miliar dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan berjumlah sebesar Rp.27.609 miliar.
Selanjutnya, Pagu Anggaran Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan pagu sebesar Rp.54.118 miliar, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah sebesar Rp.597.694 miliar, pagu tersebut termasuk belanja transfer sebesar Rp.476.119 miliar dan belanja tidak terduga sebesar Rp.35.431 miliar.
Sedangkan Pagu Anggaran Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah berjumlah sebesar Rp.125.238 mliiar. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia sebesar Rp.43.768 miliar, Badan Penanggulangan Bencana Daerah sebesar Rp.9.998 miliar, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik sebesar Rp.34.629 miliar dan untuk Satuan Polisi Pamong Praja dan Penanggulangan Kebakaran sebesar Rp.20.428miliar.
Sedangkan untuk dibawah Sekretariat Daerah, masing-masing Biro Pemerintahan dan Perbatasan sebesar Rp 4.712 miliar, Biro Kesejahteraan Rakyat sebesar Rp.92.168 miliar, Biro Hukum sebesar Rp.6.134 miliar, Biro Administrasi Perekonomian sebesar Rp.3.706 miliar, Biro Pengadaan Barang/jasa sebesar Rp.5.991miliar, Biro Administrasi Pembangunan sebesar Rp.6.010 miliar, Biro Umum sebesar Rp.186.330 miliar, Biro Organisasi dan Korpri Rp.6.215 miliar dan Biro Humas Protokol dan Penghubung sebesar Rp.61.592 miliar
Adapun pagu Anggaran Inspektorat Daerah sebesar Rp.33.181 miliar, dan Pagu anggaran Sekretariat DPRD sebesar Rp.169.665 miliar.(*)