Polisi Riau Gagalkan Peredaran 20 Kg Sabu, Satu Tersangka Ditembak
Cakrawalatoday.com – Kepolisian Daerah Riau terpaksa menembak seorang tersangka pengedar narkoba yang mengakibatkannya tewas. Pelaku diduga terlibat jaringan internasional.
Mengutip katakabar, tindakakan itu Tim ‘Harimau’ Kampar Polda Riau saat menggagalkan peredaran sabu seberat 20 kilogram.
“Ada empat orang yang terlibat dalam kasus ini. Dua berhasil diamankan dan dua lagi meninggal dunia. Satu meninggal kena tembak karena melawan saat diamankan, satunya lagi meninggal karena sakit,” kata Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setia Imam Effendi, Senin (9/11/2020).
Kapolda menjelaskan, peristiwa penangkapan terjadi pada Senin (9/11) dinihari. Mereka yang ditangkap diduga terkait jaringan narkoba internasional.
“Mereka ditangkap saat akan membawa sabu masuk ke Pekanbaru dari Bengkalis,” kata Agung.
Ketiga orang yang berhasil ditangkap ialah Syamsul Bahri, Simon Siahaan dan Hendra. Polisi pun harus menembak mati Hendra lantaran berusaha menabrak polisi saat hendak ditangkap.
“Posisi Hendra saat itu sopir mobil. Saat dihadang tim, mereka berusaha kabur dan menabrak mobil tim. Karena itu dilakukan penembakan terhadap Hendra. Dia meninggal dunia setelah dibawa ke RS,” terang Agung.
Sementara, semua barang bukti yang didapat petugas dimasukkan ke dalam salah satu merek susu bubuk.
Selain tiga orang tadi, ada seorang lagi tersangka dalam kasus ini, yakni Saharudin Effendi. Ia merupakan narapidana di Lapas Pekanbaru.
Saharudin diduga pengendali barang haram tersebut dari jeruji besi. Namun ia meninggal dunia di Lapas karena sakit yang dideritanya.
Kedua pelaku yang tersisa dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.**