Berita TerbaruBerita UtamaPolitikRiau

Bawaslu Riau Catat 2.801 Kali Pertemuan Paslon Dalam Sebulan Kampanye

Cakrawalatoday.com – Bada Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Riau mencatat terdapat 2.801 kali pertemuan yag dilakukan oleh pasangan calon pada pilkada serentak di Riau. Catatan itu selama 30 hari pelaksanaan kampanye sejak 26 September 2020 hingga Senin 26 Oktober 2020.

Selain itu, terdapat satu calon wali kota dan dua aparatur sipil negara dijerat kasus pidana Pilkada yang saat ini telah ditetapkan menjadi tersangka.

“Selama 30 hari kampanye sampai hari Senin tanggal 26 Oktober 2020 kemarin, berdasarkan pendataan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) Kampanye, ada sebanyak 2.801 pertemuan. Dan saat ini terdapat satu calon wali kota dan dua pejabat ASN yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada dugaan pidana Pemilu,” kata Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan, Rabu (28/10/2020), dilansir Cakaplah.

Rusidi menjelaskan, jumlah pertemuan terbatas atau tatap muka terbanyak s per paslon di 9 kabupaten/kota dilaksanakan oleh pasangan Eko Suharjo-Syarifah nomor urut 02 di Kota Dumai, dengan 216 kali pertemuan. Disusul pasangan Zukri-Nasarudin, nomor urut 02 di Kabupaten Pelalawan dengan jumlah pertemuan sebanyak 212 kali.

Pada posisi ketiga, dengan jumlah pertemuan 176 kali diselenggarakan oleh pasangan Abi Bahrun-Herman, nomor urut 02 di Kabupaten Bengkalis.

Sedangkan jumlah pertemuan paling sedikit yakni pasangan Nurhadi -Toni Sutianto nomor urut 01 Kabupaten Indragiri Hulu sebanyak 3 pertemuan. Lalu pasngan Siti Aisyah-Agus Rianto, nomor urut 03 di Kabupaten Indragiri Hulu dengan jumlah pertemuan 14 kali, dan pasangan Husni Tamrin-T Edy Sabli, nomor urut 03 Kabupaten Pelalawan sebanyak 17 kali pertemuan.

“Untuk total kampanye terbanyak se-Riau berada di Kabupaten Bengkalis dengan jumlah kampanye sebanyak 482 kali pertemuan, sedangkan kampanye paling sedikit berada di Kabupaten Siak dengan jumlah pertemuan hanya 88 kali, dan disusul oleh Kabupaten Kuantan Singingi dengan jumlah kampanye sebanyak 113 kali pertemuan,” terang Rusidi.

Rusidi menambahkan, hingga 26 Oktober 2020, Bawaslu se-Riau telah mengeluarkan lima Surat Peringatan Tertulis kepada pasangan calon yang tidak patuh terhadap aturan yang telah ditetapkan.

Seperti di Kabupaten Rokan Hilir, surat peringatan tertulis tersebut disampaikan oleh Panwascam Tanah Putih kepada pasangan nomor  urut 03 H Asri Auzar-Fuad Ahmad karena jumlah peserta kampanye hadir melebihi 50 orang.

Kemudian di Kabupaten Siak, surat peringatan dikeluarkan oleh Panwascam Tualang kepada pasangan nomor urut 03 H Said Ariffadilla-Sujarwo karena melanggar protokol kesehatan yakni tidak menggunakan masker serta tidak menjaga jarak.

Di Kabupaten Kuantan Singingi, surat peringatan diberikan kepada pasangan nomor urut 01 Andi Putra-Suhardiman Amby karena jumlah peserta yang menghadiri melebihi aturan yakni hampir 200 orang, serta tidak menerapkan protokol Covid-19.

Terakhir di Kabupaten Indragiri Hulu melalui Panwascam Pasir Penyu dan Batang Cenaku surat peringatan diberikan kepada masing-masing pasangan calon yakni nomor urut 05 Rizal Zamzami-Yoghi Susilo yang melanggar Pasal 88 huruf d PKPU 13/2020 karena melakukan kampanye di luar ruangan, dan pasangan nomor urut 04 Wahyu Adi-Suriati yang melanggar Pasal 88c PKPU 13/2020 yaitu berkampanye di lapangan terbuka dan tanpa STTP.

Seterusnya, hasil pengawasan jajaran Bawaslu di 9 kabupaten/kota, terdapat dua dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pasangan calon melalui media social, seperti di Pelalawan dugaan pelanggaran berupa membuat postingan di akun resmi Pemerintah Daerah yang menandai salah satu pasangan calon, yang dilakukan oleh oknum pejabat ASN di lingkungan pemerintah daerah setempat. Kasus ini telah diteruskan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara di Jakarta.

Sementara di Kota Dumai, terdapat dugaan kampanye di luar jadwal yang dilakukan oleh Paslon 01 Hendri Sandra-Rizal Akbar dan pasangan 02 Eko Suharjo-Syarifah yang saat ini masih diproses oleh Bawaslu Kota Dumai.

Total pelanggaran pemilihan selama 30 hari kampanye tercatat sebanyak 25 kali. Masig-masing di Pelalawan terdapat 6 pelanggaran, Kota Dumai 6 pelanggaran, Kabupaten Kepulauan Meranti 4 pelanggaran, Siak 4 pelanggaran, Rokan Hilir 1 pelanggaran, Kuantan Singingi 2 pelanggaran, dan di Indragiri Hulu 2 Pelanggaran.

Terkait pelanggaran politik uang, terdapat di Pelalawan. Pelanggaran berupa bantuan Dinas Sosial yang disertai pemberian tas yang bertuliskan nama salah satu pasangan calon. Kasus tersebut saat ini sudah diteruskan ke Kejaksaan untuk diproses.

Sedangkan di Dumai, dugaan pelanggaran pidana pemilihan terjadi dikarenakan salah satu pasangan calon diketahui melibatkan dua orang ASN saat berkampanye. Paslon tersebut diduga telah melakukan tindak pidana pilkada yakni Pasal 187 ayat (3) jo Pasal 69 huruf h UU 8 Tahun 2015 tentang Pilkada larangan bagi calon melibatkan pejabat badan usaha milik negara, pejabat badan usaha milik daerah, aparatur sipil negara, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, anggota Tentara Nasional Indonesia, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah serta perangkat desa atau sebutan lain/perangkat kelurahan. Hal ini sebagai sanksi Pasal 70 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600 ribu atau paling banyak Rp6 juta.

Terkait kasus calon wali kota di Dumai, Rusidi menjelaskan bahwa kasus tersebut sudah dilakukan rapat ke-3 di Sentra Gakkumdu (SG-3) di Bawaslu Kota Dumai, dan pemasalahan tersebut telah diteruskan ke pihak kejaksaan.

“Untuk kasus dugaan pelanggaran di Dumai, di mana salah satu paslon melibatkan dua orang ASN, saat ini berkasnya sudah diserahkan ke kejaksaan,” jelasnya.

Terkait alat peraga kampanye (APK) yang terpasang setelah penertiban oleh Bawaslu, masih terdapat 8.796 APK. Jumlah APK terbanyak berada di Kabupaten Rokan Hilir yang bentuk Baliho sebanyak 60 buah, Spanduk 4.416 buah, dan umbul-umbul 4.320 buah.

Untuk kampanye dalam bentuk daring, tidak ada penambahan, masih tercatat sebanyak 5 kali yang dilaksanakan di Kota dumai sedangkan untuk 8 Kabupaten lainnya belum pernah melaksanakan kampanye daring.

Terkait penyebaran virus Covid-19 selama sebulan masa kampanye, terjadi Peningkatan jumlah pasien Covid-19 di Riau. Dimana jumlah rata-rata penambahan yang terkonfirmasi covid19 di 9 Kabupaten/Kota yang melaksanakan Pilkada 2020, rata rata naik menjadi 47 orang per hari dari 42 orang per hari sebelum memasuki kampanye. Angka ini didapatkan dari jumlah orang yang terkonfirmasi covid-19 satu bulan sebelum tanggal 26 September 2020 dibandingkan dengan satu bulan setelah tanggal 26 September 2020.

“Saya menghimbau penyelengara, Paslon, Tim Sukses atau Tim Kampanye serta seluruh masyarakat agar tetap mematuhi protokol kesehatan demi kesehatan dan keselamatan kita semua,” pungkas Rusidi.**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button