Ranperda Penyelenggaraan Investasi Pemerintah Daerah, Gubernur Riau Sampaikan Beberapa Pandangan
Cakrawalatoday.com – Gubernur Riau Syamsuar menyampaikan pendapat terhadap rancangan peraturan daerah (Ranerda) tentang Penyelenggaraan Investasi Pemerintah Daerah dalam sidang paripurna di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Riau, Senin (21/9/2020).
Gubernur Syamsuar mengucapkan terimakasih atas peraturan yang ditetapkan DPRD Provinsi Riau yang bertujuan untuk memperoleh beberapa manfaat, di antaranya sosial dan ekonomi.
Mengenai itu, Syamsuar menyampaikan beberapa pendapat terhadap rancangan Perda tentang penyelenggaraan investasi pemerintah daerah. Di antaranya, pertama, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau menyambut baik terhadap Ranperda sepanjang bisa memberikan manfaat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, meningkatkan pelayanan masyarakat dan tidak mengganggu keuangan daerah.
Kedua, ia menyampaikan bahwa investasi jangka panjang Pemprov Riau sampai dengan 1 Desember 2019 dan investasi jangka panjang permanen dan investasi jangka panjang nonpermanen sebesar Rp1 triliun lebih.
“Dengan demikian nilai ekonomi bagi peningkatan Peningkatan Asli Daerah (PAD) dirasakan belum optimal,” ujarnya.
Ketiga, Dalam naskah prefentif dan dalam Ranperda terdapat inkonsistensi penggunaan peraturan perundangan sebagai dasar hukum di mana dalam naskah akademik masih menggunakan peraturan pemerintah nomor 1 tahun 2008 tentang pengelolaan keuangan daerah.
“Sebagaimana telah diketahui bersama bahwa peraturan pemerintah ini telah dicabut dan kebijakan yang berlaku dengan diterbitkannya peraturan pemerintah nomor 83 tahun 2019 tentang investasi pemerintah dan peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah,” jelasnya.
Keempat, menimbang agar Perda dapat disesuaikan kembali sebagaimana dimaksud dalam poin 2 angka 19 Undang-Undang momor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundangan yang memuat unsur filosopis, sosiologis dan yuridis yang menjadi pertimbangan salah satu rujukan rancangan peraturan daerah.
Selanjutnya, untuk pasal 12 tahun 2019 tentang rancangan peraturan daerah yang mengatur tentang pengelolaan investasi agar sesuai dengan pasal 22 peraturan pemerintah nomor 53 tahun 2019 tentang investasi pemerintah.
“Semoga Ranperda dapat diterima oleh lapisan masyarakat dan implementasinya tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundangan yg lebih tinggi,” demikian Syamsuar.**
Sumber: mediacenterriau