Klaster Perkantoran dan Bertambahnya Angka Konfirmasi Covid-19 di Riau
CAKRAWALATODAY.com – Per Ahad, 30 Agustus 2020, angka konfirmasi kasus Covid-19 di Provinsi Riau belum berhenti, bahkan terus meninggi. Data yang dilansir Dinas Kesehatan Provinsi Riau menyebut terdapat penambahan 135 pasien, yang dari angka itu 28 pasien dinyatakan sembuh dan pulang ke rumah masing-masing.
“Total terkonfirmasi sebanyak 1.740 kasus, isolasi mandiri 307 orang, rawat di rumah sakit 330 orang, sembuh 1.066 orang, dan 30 meninggal dunia,” kata Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan Provinsi Riau Mimi Yuliani Nazir.
Sementara untuk suspek, yang isolasi mandiri berjumlah 5.784 orang, isolasi di rumah sakit berjumlah 66 orang, selesai isolasi berjumlah 9.563 orang, dan meninggal dunia berjumlah 38 orang. Total suspek berjumlah 15.451 orang.
“Tetap menjaga kewaspadaan dan jalankan protokol kesehatan dan selalu gunakan masker. Semoga kita tetap sehat dan selalu berada dalam lindungan-Nya. Jangan lupa, di rumah aja,” pungkasnya.
Klaster Perkantoran
Salah satu penyumbang angka konfirmasi positif Covid-19 di Riau adalah klaster perkantoran yang terdiri dari aparatur sipil negara (ASN). Sekretaris Satgas Covid-19 Riau Syahrial Abdi menyebut munculnya istilah klaster perkantoran saat ini merupakan sebab Pemerintah Provinsi Riau melakukan swab secara masif.
“Beberapa waktu yang lalu kita terus melakukan capaian cakupan dari target tes swab sebagaimana yang diamanatkan bahwa Pemprov harus melakukan gerakan 3M (memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak) dan 3T (testing, tracing, and treatment),” sebutnya, Ahad.
Menurut Syahrial, dari hasil laporan perkembangan konfirmasi Covid-19 terdapat lebih kurang dari 50 persen ialah orang-orang yang kemudian reaktif dan positif teridentifikasi sebagai klaster perkantoran.
“Oleh karena itu, Gubernur Riau telah mengambil langkah dan memerintahkan kepada Tim Satgas Covid-19 Riau dan seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Provinsi Riau untuk disamping tindakan kolektif, kemudian masing-masing harus punya tanggung jawab pencegahan pandemi Covid-19 di kantor masing-masing,” ungkapnya.
Syahrial mengatakan, bahwa per 28 Agustus 2020 lalu, Gubri telah mengeluarkan Surat Edaran tentang Standar Operasional Prosedur Sistem Kerja Pada Masa Adapatasi Kebiasaan Baru di Lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.
“Tentunya, ini harus kita sinergikan juga dengan lingkungan Pemerintah Kabupatan/Kota se Riau. Serta, seluruh perkantoran baik pemerintah maupun lingkungan swasta yang beroperasi di Riau,” katanya.
Kemudian, khusus lingkungan Pemprov Riau yang menjadi penanggung jawab untuk pelaksanaan Surat Edaran ini adalah seluruh Sekretaris atau Kabag TU pada masing-masing OPD sebagai Kepala Satgas Internal di OPD masing-masing.
“Adapun hal-hal yang perlu diperhatikan dan dilakukan terkait untuk pencegahan, pengendalian dan penanganan Covid-19. Tentunya, menerapkan SOP sebagaimana Surat Edaran tersebut,” demikian Syahrial.**
Sumber: mediacenter.riau/Editor: Abbas AR