Bapenda Riau Beri Diskon 50 Persen Biaya BBNKB
CAKRAWALATODY.com – Selain menghapusan denda keterlambatan membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau memberi diskon biaya Bea Balik Nama Kendaraan (BBNKB) kepada wajib pajak.
Kepala Bapenda Provinsi Riau, Herman mengatakan, pihaknya memberi diskon hingga 50 persen untuk biaya BBNKB. Di mana BBNKB biasanya diberlakukan satu persen dari nilai jual, dari nilai satu persen tersebut pihaknya memberikan diskon 50 persen.
“Ini menjadi kesempatan bagi masyarakat yang selama ini mau membayar pajak tapi tidak ada KTP, karena membeli kendaraan second misalnya, untuk melakukan balik nama kendaraan. Kami berikan diskon 50 persen,” kata Herman, Sabtu (29/8/2020), mengutip mediacenter.riau.
Dia menyatakan, pemberian diskon biaya balik nama kendaraan tersebut, dilakukan untuk membantu masyarakat bisa tetap melakukan kewajibannya membayar pajak di tengah kondisi pandemi Covid-19.
“Karena di masa pandemi Covid-19 daya beli masyarakat kan menurun, kemudian ekonomi juga sulit. Untuk itu, kami atas intruksi pak Gubernur membuat kebijakan memberi diskon balik nama,” tutupnya.**