Densus 88 Tangkap 10 Terduga Teroris Pada 1-11 Agustus, Termasuk di Riau
CAKRAWALATODAY.com – Densus 88 Mabes Polri berhasil menangkap 10 orang terduga teroris dalam periode waktu 1 Agustus hingga 11 Agustus 2020. Penangkapan dilakukan di wilayah Jawa Timur, Jawa Tengah hingga Riau.
“Tindak pidana terorisme yang ada di Indonesia, yang kita sampaikan beberapa waktu lalu ada di 13 wilayah kami sampaikan untuk update hari ini,” kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono saat Konferensi Pers yang disiarkan secara daring, Senin (24/8/2020), dikutip detikcom.
Awi menerangkan, untuk wilayah Jawa Timur Densus menangkap terduga teroris pada tanggal 7 Agustus. Satu tersangka ini diketahui dari Kelompok Jamaah Islamiah di Malang. Tersangka diketahui berinisial AE alias Pragya.
“Penangkapan Jumat 7 Agustus 2020 pukul 07.30 WIB, TKP penangkapan di parkiran warung makan jalan danau Limboto Utara Sawojajar Kedungkandang Pakis, Malang Jawa Timur. Jaringan Kelompok Jamaah Islamiyah,” tutur Awi.
Keterlibatan AE ini antara lain sebagai kepala lembaga pendidikan adira pusat, koordinator program Diklat dan mengatur para peserta yang akan dididik di Diklat Adira cakrawala Tasikmalaya, dan menerima laporan para peserta diklat untuk didistribusikan ke sub atau bagian DJI juga ke Syiria.
Lalu di Jawa Tengah dilakukan penangkapan pada tanggal 8 Agustus sampai dengan 9 Agustus 2020 terhadap 3 tersangka tindak pidana terorisme kelompok Jamaah Ansharut Daulah (JAD) di Pati Semarang dan Pemalang Jawa Tengah.
Tersangka yang ditangkap berinisial AW (39). TKP penangkapan di bakmi jawa mas bunder Banyumanik, Kecamatan Banyumanik, kota Semarang Jawa Tengah. Kelompok JAD. Keterlibatan AE yakni anggota kelompok JAD dan mengetahui perencanaan pembuatan bom Taufik Ramadhani yang ditangkap pada tanggal 10 april 2020 dengan barang bukti ada 1 buah kendaraan.
Kemudian inisial N (26) yang ditangkap Sabtu 8 Agustus 2020 di jalan Siwalan Bojong Nangka, Pemalang, Jawa Tengah. N adalah kelompok Jamaah Ansharut Daulah atau JAD. Ketiga ada MB (18) yang ditangkap di Ngemplak Kidul, kecamatan Margoyoso, kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Sementara itu, di Riau dilakukan penangkapan pada tanggal 1 Agustus dan 11 Agustus 2020. Ada 6 tersangka dari kelompok JAD yang ditangkap. Mereka di antaranya N (35), S (28), SA (40), PC (30), LWJW (32), dan DW.
Keenamnya memiliki peran dan keterlibatan yang berbeda-beda. Tersangka dikenakan pasal 15 juncto pasal 7 dan pasal 13 huruf C Undang-undang RI nomor 5 tahun 2018 tentang perubahan undang-undang nomor 15 tahun 2003 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2002 tentang pemberantasan terorisme dengan ancaman pidana penjara paling lama seumur hidup.**