Dewas akan Sidang Etik Ketua Wadah Pegawai KPK
CAKRAWALATODAY.com – Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) juga akan menggelar sidang dugaan pelanggaran etik yang diduga dilakukan oleh Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo Harahap (YPH), pada 24 Agustus.
Yudi dilaporkan atas penyebaran informasi tidak benar terkait polemik pengembalian penyidik Rossa Purbo Bekti ke Mabes Polri. Pelapor merupakan anggota Tim Juru Bicara KPK, Ian Shabir.
“Benar saya sudah mendapatkan surat panggilan dan saya akan hadir dalam persidangan etik tersebut untuk menghormati bapak/ ibu Dewas KPK. Pemanggilan ini terkait dengan statement saya di media saat mengadvokasi Kompol Rossa Purbo Bekti,” kata Yudi kepada CNNIndonesia.com dalam keterangan tertulis, Rabu (19/8).
Ia diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku “Integritas” pada Pasal 4 ayat (1) huruf o Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 2 Tahun 2020.
Sidang dugaan pelanggaran kode etik ini merupakan kali pertama yang akan dilakukan Dewas. Selain Yudi, Dewas KPK juga akan menyidangkan dugaan gaya hidup mewah Ketua KPK Firli Bahuri dan pegawai berinisial APZ atas dugaan melaksanakan kegiatan tangkap tangan (OTT) di Kemendikbud tanpa koordinasi.
“Sidang etik akan digelar di Gedung Anti-Corruption Learning Center KPK di Jalan HR. Rasuna Said Kavling C1, Setiabudi, Jakarta Selatan,” ujar Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean.
Sebelumnya, Yudi dilaporkan ke Dewas KPK karena dinilai melanggar etik terkait penyebaran informasi ke publik bahwa Kompol Rossa tak lagi menerima gaji pada Februari 2020, akibat diberhentikan per 31 Januari 2020.
“Untuk masalah pelaporan terhadap saya, saya tidak terlalu memikirkan, saat ini kami masih fokus dalam hal advokasi Kompol Rossa,” kata Yudi lewat pesan singkat, Sabtu (29/2/2020).**