Zona Merah, Warga Pekanbaru Dilarang Bepergian ke Kuar Kota
CAKRAWALATODAY.com – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mengeluarkan surat edaran dengan Nomor: 293/TGT/SEKR/VIII/2020. Surat yang diterbitkan pada tanggal 18 Agustus itu berisi larangan berpergian ke luar kota.
“(SE diterbitkan) Dalam rangka pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Pekanbaru,” isi surat edaran yang ditandatangani Wali Kota Pekanbaru Dr Firdaus MT, Rabu (19/8/2020), dikutip mediacenter.riau.
Larangan bepergian itu juga lantaran kondisi saat ini, kasus konfirmasi Covid-19 meningkat sehingga wilayah Kota Pekanbaru masuk zona merah.
Sebagai langkah pencegahan dan pengendalian Covid-19, maka perlu upaya bersama untuk mematuhi Peraturan Wali Kota Nomor 130 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Nomor 104 Tahun 2020 Tentang Perilaku Hidup Baru Masyarakat Produktif dan Aman Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Surat edaran itu berlaku untuk seluruh instansi pemerintah maupun swasta serta masyarakat Kota Pekanbaru.
“Selanjutnya dalam rangka menyambut libur panjang yang jatuh pada tanggal 20 s/d 23 Agustus 2020, dengan ini disampaikan bahwa dalam menghadapi situasi pandemi pada liburan panjang seluruh masyarakat Kota Pekanbaru dilarang berpergian ke luar kota,” isi poin pertama dalam edaran.
Pada poin kedua, diminta mematuhi Peraturan Wali Kota Nomor 130 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Nomor 104 Tahun 2020 Tentang Perilaku Hidup Baru Masyarakat Produktif dan Aman Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Sedangkan di poin ketiga, seluruh Camat/Lurah dan RT/RW diminta untuk mengimbau masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan dalam melaksanakan aktifitas sehari-hari.**