Berita TerbaruNasional

Pemred Narasi Jawab soal Cuitan Jurnalis yang Disomasi Kemenkes

CAKRAWALATODAY.COM – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melayangkan surat peringatan ke pemilik akun bernama Aqwam Fiazmi Hanifan (@aqfiazfan) karena cuitan di Twitter. Aqwam merupakan wartawan Narasi.

Cuitan Aqwam yang dipersoalkan oleh Kemenkes adalah retweet cuitan Al Jazeera English yang membahas soal anjing German Sniffer. Dalam retweet-nya, Aqwam menuliskan kalimat: ‘Anjing ini lebih berguna ketimbang Menteri Kesehatan kita’.

Lewat Twitter, Direktur Konten Narasi TV sekaligus Pemimpin Redaksi Narasi Newsroom, Z Rachmat Sugito, memberi pernyataan soal cuitan Aqwam itu. Dia juga memaparkan kinerja Aqwam selama di Narasi.

“Terkait twit @aqfiazfan yg memang bermasalah itu, mekanisme internal berjalan bahkan sejak sebelum Kemenkes ngetwit. Sebagai direktur konten @narasitv dan pemimpin redaksi @NarasiNewsroom, saya bertanggungjawab atas apa yg dicapai tim saya, dlm hal baik maupun buruk,” tulis Z Rachmat Sugito yang menyatakan cuitannya itu dapat dikutip.

Sebelumnya, Kemenkes melayangkan surat peringatan kepada Aqwam pada Selasa (4/8/2020). Namun, kini cuitan berisi surat peringatan itu sudah dihapus Kemenkes.

“Menkes dan @kemenkesRI terbuka dengan kritik dan saran dari siapapun. Namun kami menilai unggahan saudara memuat unsur penghinaan dan pencemaran nama baik Menkes dan Kemenkes sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE. Saudara Aqwam, kami tunggu itikad baiknya,” tulis Kemenkes seperti dikutip dari Twitter resmi mereka.

Langkah Kemenkes ini dikecam oleh Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pemantauan Penanganan COVID-19. Berikut tiga permintaan Koalisi:

1. Kemenkes meminta maaf kepada publik karena telah melakukan upaya awal kriminalisasi terhadap kritik publik atas kinerja dari Menkes dan Kementerian Kesehatan.

2. Meminta Presiden untuk mengevaluasi kinerja Menteri Kesehatan yang telah menunjukkan kinerja yang tidak memuaskan.

3. Menyatakan dukungan kepada Akun @aqfiazfan dalam menyampaikan kritik pada pejabat dan Lembaga Negara, sebagai bentuk kebebasan berekspresi dan berpendapat yang dilindungi oleh Konstitusi Negara Republik Indonesia.**

sumber: detikcom

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button