AS Dilaporkan Tangkap Dua WNI Buronan Kelas Kakap Polri
CAKRAWALATODAY.COM – Amerika Serikat dilaporkan telah menangkap dua warga Indonesia yang selama ini menjadi buronan Polri. Kedua buronan itu diketahui bernama Indra Budiman yang merupakan tersangka tindak pidana penipuan dan pencucian uang penjualan Condotel Swiss Bell di Kuta, Bali.
Sementara itu, WNI yang menjadi buronan lainnya yakni Sai Ngo NG, tersangka kasus tindak pidana korupsi terkait pengajuan 82 KUR fiktif ke Bank Jatim cabang Woltermonginsidi, Jakarta Selatan.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kementerian Luar Negeri RI. Juru bicara Kemlu RI, Teuku Faizasyah, mengatakan Konsul Jenderal RI di Houston, Texas, sudah melaporkan penangkapan kedua WNI tersebut ke Jakarta.
Meski begitu, Faizasyah belum bisa menjelaskan rinci detail penangkapan kedua WNI tersebut di AS. Ia juga tak menjelaskan apakah penangkapan Indra dan Sai merupakan permintaan Indonesia atau tidak.
“Konsul Jenderal RI di Houston sudah laporkan ini ke pusat. KBRI Washington DC atau KJRI Houston akan keluarkan rilis. Detailnya tunggu rilis,” kata Faizasyah melalui pesan singkat.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, KJRI Houston tidak segera menanggapi pertanyaan mengenai kabar penangkapan Indra dan Sai.
Penangkapan Indra dan Sai di AS pertama kali dilaporkan Indonesia Police Watch (IPW) yang berbicara kepada sejumlah media lokal. Organisasi itu mengatakan dua buronan RI itu telah masuk red notice Interpol dan sudah diketahui keberadaannya di AS.
Berdasarkan informasi yang didapat, IPW mengatakan Indra dan Sai berhasil ditangkap pihak imigrasi AS (ICE).
Kasus Indra dan Sai sama-sama terjadi pada 2015 lalu. Kerugian yang ditimbulkan dari kasus Indra disebut mencapai Rp800 miliar. Sebelum kabur ke AS, Indra sempat melarikan diri ke Korea Selatan.**
Sumber: CNNIndonesia.com