BatamBerita Terbaru

Polresta Barelang Rebus 8,1 Kg Sabu Hasil Tangkapan

CAKRAWALATODAY.COM – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Barelang, Kepulauan Riau merebus 8.151 gram atau delapan kilogram lebih narkotika jenis sabu pada Rabu kemarin (22/7/2020).

Sabu yang dimusnahkan merupakan hasil tangkapan pihak bandara Hang Nadim Batam, dan pengembangan kasus di Indragiri Hilir, Riau.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Purwadi W Anggoro menyebut pemusnahan barang bukti adalah amanah UU sebagaimana tertuang dalam Pasal 91 (2) UU No.35 Tahun 2009.

β€œIni merupakan bukti keseriusan negara, khususnya Polresta Barelang dalam memberantas peredaran narkoba di Kepri,” kata Purwadi didampingi Kasatresnarkoba Polresta Barelang Kompol Abdul Rahman.

Pemusnahan barang bukti sabu ini dihadiri PPNS Balai POM Batam, Kasi Penindakan Bea Cukai Batam, dan Penasehat Hukum (Advokat).**

Sumber: idnpro.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button