Muhaimin: PKB dan Demokrat Sepakat Koalisi di 30 Daerah pada Pilkada 2020
CAKRAWALATODAY.COM – Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar mengatakan partainya akan menjalin koalisi dengan Partai Demokrat di 30 daerah pada Pilkada Serentak 2020.
Pria yang akrab disapa Cak Imin belum mau merinci daerah yang menjadi koalisi PKB dan Demokrat. Namun, ia memastikan koalisi telah disepakati bersama Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
“Kita bersepakat kerja sama lebih dalam lagi di bidang kepala daerah, pilkada. Tadi dihitung sudah tiga puluhan dengan Demokrat,” kata Cak Imin dalam jumpa pers di Kantor DPP PKB, Jakarta, Rabu (8/7/2020), mengutip CNNIndonesia.com.
Cak Imin mengatakan kerja sama antara PKB dengan Demokrat bukan barang baru. Mereka pernah berkoalisi selama sepuluh tahun saat mendukung pemerintahan Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Pada kesempatan yang sama, AHY menyambut baik rencana koalisi itu. Dia menilai kedua partai punya pandangan yang sama dalam membangun Indonesia.
“Bagaimana melihat politik yang berkeadaban dan juga menyatukan. Mudah-mudahan melalui ajang Pilkada serentak 2020 ini, kebersamaan di sejumlah daerah, bisa jadi awal yang baik untuk semakin dekatnya dua partai ini,” ujar AHY.
AHY mengonfirmasi kerja sama akan dilakukan setidaknya di 30 daerah. Namun ia membuka kemungkinan untuk memperluas kerja sama dengan PKB.
“Sejauh ini sudah ada (daerah) yang dibahas, tapi masih ada yang akan terus dibahas,” tuturnya.
Pilkada Serentak 2020 akan dilaksanakan pada 9 Desember 2020. Sebanyak 270 daerah akan menggelar pemilihan kepala daerah secara bersama-sama.
Sebelum bertemu Cak Imin, AHY melakukan pertemuan dengan Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto. Dalam pertemuan akhir Juni 2020 lalu, AHY dan Airlangga sepakat koalisi di 33 daerah pada Pilkada 2020.
Dalam membangun koalisi di pilkada, merujuk UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota, partai politik atau gabungan partai politik dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota DPRD di daerah yang bersangkutan.**