Simpan Sabu 390 Gram dan 28 Pil Ekstasi, 3 Pelaku Diringkus Ditresnarkoba Polda Kepri di Tanjungpinang
CAKRAWALATODAY.COM, Batam – Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kepri berhasil mengamankan 3 orang tersangka atas kepemilikan 390 gram sabu dan 28 pil ekstasi, Sabtu(27/06/2020).
Penangkapan ini dilakukan di sebuah rumah yang terletak di Jalam Basuki Rahmat Gang Tempinis V RT 003 RW 006 kelurahan Tanjung Pinang Timur kecamatan Bukit Bestari, kota Tanjung Pinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
“Kita amankan Tiga orang tersangka atas nama Rio (34), Saiful (24), dan Ruli (33), pada hari sabtu tanggal 27 Juni 2020 sekira pukul 12.00 wib , Subdit 3 yang dipimpin Kasubdit 3 AKBP Arthur menuju Tanjung Pinang melakukan pendalaman terkait informasi yang didapat sehubungan dengan adanya peredaran narkoba,” ujar Dirresnarkoba Polda Kepri, Kombes Pol Mudji Supriadi, kepada PROBATAM.CO, di Mapolda Kepri, Rabu (1/7/2020).
Dijelaskan, selanjutnya pada pukul 16.30 wib Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kepri telah melakukan undercover dan upaya paksa berupa penangkapan terhadap 3 Orang laki-laki.
Yang kemudian diketahui bernama Rio Octavianda als Rio bin Edward Roza, Saiful Tuhumuri als Ipul bin Iwan Tuhumuri, Ruli Helmi als Ruli bin Dul Hijah di sebuah rumah yang terletak di Jalan Basuki Rahmat Gang Tempinis V RT 003 RW 006 kelurahan Tanjung Pinang Timur, Kecamatan Bukit Bestari, kota Tanjung Pinang.
“Kita amankan karena membawa, memiliki, menyimpan Narkotika Jenis sabu seberat 390 (Gram dan pil ekstasi sebanyak 28 butir yang disimpan di dalam Tas Ransel Merek Nokia yang di dapat di dalam kamar rumah. Saat ini terhadap TSK dan BB masih dikembangkan,” ungkap Mudji. (hdu)