Berita TerbaruNasional

Bukan Pajak Kendaraan, Begini Aturan Pajak Sepeda dari PPN hingga Bea Masuk

CAKRAWALATODAY.COM – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan tak mengatur pemungutan pajak sepeda, melainkan regulasi yang akan mengatur sisi keselamatan pesepeda.

Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati menyebut aturan disiapkan sebagai antisipasi meningkatnya penggunaan sepeda di kota-kota besar seperti DKI Jakarta. Salah satu regulasi yang diatur adalah penggunaan alat pemantul cahaya, jalur pesepeda serta penggunaan alat keselamatan lainnya.

Namun, seperti apa sebenarnya aturan pajak sepeda?

Seseorang yang membeli sepeda di toko dalam negeri akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen dari harga jual. Apabila pembeli membeli sepeda dari luar negeri secara daring, negara berhak memungut bea masuk atas sepeda tersebut.

Ketentuan bea masuk sepeda atau barang impor lainnya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 199/PMK010/2019 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak Atas Impor Barang Kiriman.

Setiap barang impor yang bernilai US$3 atau lebih dikenakan bea masuk sebesar 7,5 persen dari harga jual. Lalu, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas impor sebesar 10 persen.

Sementara, untuk sepeda yang dibawa sendiri dari luar negeri oleh pemiliknya, ketentuan diatur dalam PMK Nomor 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkutan.

Dalam beleid itu, barang pribadi penumpang dengan nilai pabean paling banyak FOB US$500 per orang untuk setiap kedatangan diberikan pembebasan bea masuk alias gratis.

Apabila nilai sepeda yang dibeli lebih besar dari US$500 maka pembeli akan dipungut bea masuk sebesar 10 persen dari nilai pembelian dikurangi US$500.

Lebih lanjut, negara tidak memungut pajak atas kepemilikan dan atau penguasaan sepeda. Artinya, berbeda dengan kendaraan bermotor, pemilik sepeda tidak dipungut Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) setiap tahunnya kepada pemerintah daerah.**

Sumber: CNNIndonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button