Beri Opini WTP, BPK Sertakan Catatan Bagi Pemprov Riau
CAKRAWALATODAY.COM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau kembali mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk yang ke enam kalinya secara berturut-turut dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) perwakilan Riau. Kali ini atas laporan keuangan tahun 2019.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Indra, mengatakan, WTP telah diterima oleh Gubernur Riau pada Paripurna bersama DPRD Riau. Dan selanjutnya ada beberapa catatan yang diberikan oleh BPK RI. Catatan yang diberikan tersebut, harus segera ditindaklanjuti oleh masing-masing OPD.
“Dalam waktu 60 hari catatan yang diberikan oleh BPK RI itu, segera ditindaklanjuti oleh masing-masing OPD. Dan WTP yang kita terima ini untuk yang ke enam kalinya kita terima,” jelas Indra.
Indra menjelaskan, catatan yang diberikan menjadi rencana aksi yang harus dijalankan oleh OPD. Karena sesuai dengan arahan Gubernur, OPD yang mendapatkan catatan dari BPK, segera menyelesaikannya.
“Rencana aksinya sudah disiapkan, catatan-catatan itu menjadi penyelesaian oleh OPD terkait,” tegasnya.
Rencana Aksi
Gubernur Riau Syamsuar mengatakan, pihaknya telah menyiapkan rencana aksi untuk menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas hasil audit terhadap Laporan Keuangan Provinsi Riau tahun 2019.
“Catatan akan ditindaklanjuti dalam jangka waktu 40 hari, kita sudah siapkan rencana aksi yang sudah kita sampaikan kepada kepada BPK. Rencana aksi yang sudah kami tandatangani akan dilaksanakan dalam jangka waktu 40 hari,” kata Gubernur di Menara Dang Merdu, Bank Riau Kepri, Selasa (30/6/2020).
Salah satunya, kata Syamsuar, pihaknya akan melakukan evaluasi terhadap penyertaan modal untuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) pada masa lalu. “Penyertaan modal (temuan BPK) itu sebenarnya yang masa lalu, kalau yang baru belum ada. Namun demikian ini akan menjadi evaluasi terhadap perusahaan daerah di Riau ini,” terangnya.
Sebelumnya, BPK telah memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) berdasarkan hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Riau tahun 2019. Opini tersebut diberikan atas dasar kesesuaian laporan keuangan dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), efektifitas Sistem Pengendalian Internal (SPI), kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan serta pengungkapan dalam laporan keuangan yang memadai.
Hasil Pemeriksaan BPK tersebut, kemudian disampaikan kepada DPRD dan Gubernur Riau untuk segera ditindaklanjuti dan dapat digunakan sebagai bahan perbaikan, peningkatan kinerja pengelolaan keuangan dan pembangunan daerah.
Dalam rekomendasinya, BPK meminta agar Pemprov Riau menindaklanjuti sejumlah temuan yang didapati dari hasil pemeriksaan. Di antaranya, Pemprov Riau diminta untuk mengoptimalkan pengelolaan aset tetap dan pendapatan retribusi daerah, serta kekurangan volume pekerjaan.
BPK juga berharap hasil pemeriksaan yang telah dilakukan dapat memenuhi harapan seluruh pemilik kepentingan (stakeholders), demi terciptanya akuntabilitas dan transparansi keuangan daerah yang lebih baik.**
Sumber: mediacenterriau