Utamakan KK, SMAN 8 Pekanbaru Keluarkan Pendaftar yang Pakai Suket Domisili
CAKRAWALATODAY.COM – Sempat menimbulkan polemik, pihak SMAN 8 Pekanbaru, Riau akhirnya mengeluarkan calon peserta didik baru yang mendaftar jalur zonasi menggunakan surat domisili ataupun surat keterangan (Suket).
Hal tersebut disampaikan langsung Kepala SMAN 8 Kota Pekanbaru, Tavip Tria Candra. “Itu sudah kita lakukan sejak hari Selasa (23/06/2020) malam. Semua yang berbau Suket sudah dikeluarkan dulu dan menyepakati diutamakan penggunaan Kartu Keluarga,” ternganya, Kamis (25/6/2020), mengutip Cakaplah.com.
Tavip menjelaskan, calon peserta didik yang daftar dengan menggunakan KK muda atau KK baru dikeluarkan oleh Disdukcapil, juga harus tetap melampirkan Suket. “Dan juga kita menerima penggunaan Suket, namun Suket yang betul-betul dikeluarkan pada tahun 2019,” ujarnya.
Untuk memastikan para calon peserta didik yang mendaftar tersebut adalah warga yang masih dalam wilayah zonasi SMAN 8 Pekanbaru, sekolah akan mencetak seluruh data peserta zonasi yang sudah mendaftar tersebut guna dilakukan verifikasi faktual.
“Bisa saja Suket dikeluarkan tiga kali. Dan kalau perlu kita akan mengecek ke rumah pendaftar untuk memastikan apakah benar pendaftar tersebut melamar di SMA 8,” ucapnya.
Diterangkan Tavip, pada sistem zonasi ini terdapat dua ranah yang berbeda antara Lurah dan juga pihak sekolah. Suatu sisi sekolah melakukan verifikasi dan sisi lain Lurah mengeluarkan surat domisili.
Terkait dengan jarak rumah siswa yang hanya berjarak puluhan meter dari sekolah, Tavip menjelaskan bahwa hal tersebut terdapat kesalahan pada google map ataupun sistem.
“Contohnya ada rumah di jalan Abdul Muis nomor 14, dan sekolah ini juga nomor 14. Kemungkinan di situ ada kesalahan. Dan sudah saya sampaikan ke teman-teman di sekolah jika ada sifatnya keraguan akan kita lakukan verifikasi faktual. Ini juga sudah saya sampaikan ke Inspektorat,” terangnya.
Saat dikonfirmasi apakah dengan sisa waktu yang mepet tersebut akan terkejar untuk dilakukannya verifikasi faktual, Tavip menegaskan bahwa jika verifikasi faktual tersebut belum selesai maka dirinya meminta untuk pengumuman kelulusan peserta PPDB dilakukan penundaan.
“Tapi kan keputusan tidak berada di kami (sekolah). Ketika kami belum kerja gak mungkin di sana melakukan. Keluhan masyarakat saya terima, tapi jika masalah Suket ini bukan ranah sekolah,” ungkapnya.
Terkait dengan jumlah peserta yang mendaftar menggunakan Suket, Tavip menjelaskan dari 400-an pendaftar terdapat 127 pendaftar pengguna Suket yang diragukan.
“Yang lain juga akan dicek ulang lagi, sampai benar-benar tersisa KK muda (baru) yang juga dilampirkan dengan Suket. Kalaupun nanti sudah diumumkan dan terdapat kesalahan kita ada perjanjian. Dan ketika daftar ulang perjanjian akan dipegang sekolah, setelah itu jika benar ada kesalahan akan langsung dihapus (namanya),” pungkasnya.**