Berita TerbaruBerita UtamaPolitik

Mendagri Ajak Calon Kepala Daerah Adu Isu Korona

CAKRAWALATODYA.COM – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian meminta para calon kepala daerah yang bertarung dalam kontestasi Pilkada 2020 untuk mengadu gagasan terkait penanganan virus korona (Covid-19) ketimbang mengangkat isu agama dan kesukuan.

“Kita bisa menekan isu-isu primordial masalah suku, kekeluargaan, kekerabatan, termasuk masalah keagamaan yang kadang-kadang muncul pada saat kontestasi Pemilukada. Kita kecilkan, kita angkat isu yang lebih penting, yaitu masalah kesehatan dan ekonomi,” kata Tito di Belu NTT dalam keterangan resminya, Jumat (19/5/2020), dikutip CNNIndonesia.com.

Penanganan Covid-19 salah satu isu yang bisa diangkat. Isu itu menurut Tito akan menunjukkan kemampuan kepemimpinan calon kepala daerah. Terlebih lagi, saat ini banyak daerah yang mengikuti Pilkada 2020 menghadapi situasi krisis akibat pandemi Corona.

Tito berkata adu gagasan penanganan Covid itu lebih baik ketimbang para calon kepala daerah mengangkat isu-isu primordial dan keagamaan demi meraih simpati pemilih.

“Tolong ini nanti mengenai isu tentang Covid ini yang lebih baik kita angkat, isu-isu mengenai Covid dan efektivitas dari para konsestan baik petahana maupun nonpetahana itu diangkat untuk menangani Covid dan dampaknya,” kata dia.

Tito meyakini diangkatnya isu seputar pemulihan Covid-19 tak hanya menguntungkan para calon petahana semata. Justru sebaliknya, isu tersebut akan menguji sejauh mana para kontestan penantangnya dalam menawarkan terobosan dan inovasi penanganan Covid-19.

“Mohon maaf belum tentu petahana akan diuntungkan, ini bisa jadi justru akan jadi amunisi bagi kontestan lawan untuk menaikkan isunya,” kata dia.

Selain itu Tito meminta semua pihak untuk menyukseskan Pilkada Serentak yang digelar 9 Desember 2020 mendatang. “Mari bekerja, semua pihak termasuk masyarakat untuk menjaga protokol kesehatan dalam tatanan baru kehidupan yang beradaptasi dengan Covid,” ajaknya.

Pilkada serentak 2020 yang digelar pada 9 Desember 2020 ini akan di ikuti sebanyak 270 wilayah di Indonesia. Praktik politisasi Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA) menjadi dua hal yang menghambat kualitas demokrasi

Komisioner Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo pernah menyatakan politisasi SARA dalam pemilu tak bisa dibenarkan karena mendelegitimasi identitas tertentu dengan mengunggulkan identitas yang lain.

Sementara itu Pasal 69 Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Kepala Daerah menyebutkan, dalam kampanye Pilkada, dilarang melakukan penghinaan kepada seseorang, agama, suku, ras dan golongan terhadap calon kepala daerah.

Pasal yang sama juga mengatur kampanye dilarang menghasut, memfitnah, mengadu domba partai politik, perseorangan dan atau kelompok masyarakat.**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button