Bupati Bengkalis Nonaktif Jalani Sidang Daring, Kamis Pekan Depan
CAKRAWALATODAY.COM – Perkara dugaan suap proyek tahun jamak pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis yang berkasnya telah dilimpahkan Jaksa penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rabu kemarin, Kamis (18/6/2020) pagi telah ditetapkan siapa majelis hakim yang menyidangkan serta hari dan tanggal jadwal persidangan.
Mengutip riauterkini.com, Rosdiana Sitorus selaku Panitera Muda (Panmud) Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru mengatakan jika persidangan dengan terdakwa Amril Mukminin (Bupati nonaktif Bengkalis) disidangkan pada Kamis depan.
“Sidang perdana Amril Mukminin digelar pada Kamis tanggal 25 Juni mendatang, dengan majelis hakim yang dipimpin Lilin Herlina SH (Wakil Ketua PN Pekanbaru),” terang Rosdiana di ruang kerjanya, Kamis (18/6/2020).
“Persidangan nantinya dilaksanakan secara online (daring), mengingat kondisi pandemi Covid-19 yang saat ini masih terjadi,” sambung Rosdiana.
Berdasarkan dakwaan, Amril Mukminin didakwa dengan dakwaan Kesatu Primair : Pasal 12 huruf a UU Tipikor Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP, Subsidiair : Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Kedua Pasal 12 B ayat (1) UU Tipikor juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Ia diduga menerima sekitar Rp2,5 miliar dari PT CGA sebelum menjabat sebagai Bupati Bengkalis. Uang itu disinyalir untuk pelicin anggaran proyek peningkatan jalan Duri-Sei Pakning multiyears tahun 2017-2019.
Amril kemudian kembali menerima dari PT CGA senilai Rp3,1 miliar saat telah menjabat sebagai Bupati Bengkalis. Uang tersebut diberikan sekitar Juni dan Juli 2017. Totalnya, Amril Mukminin diduga telah menerima Rp5,6 miliar.
Proyek pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning sendiri merupakan bagian dari enam paket pekerjaan jalan di Kabupaten Bengkalis tahun 2013-2015. Dalam perjalanannya, proyek pembangunan jalan itu sempat dimenangkan oleh PT CGA.
Namun Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bengkalis saat itu dibatalkan, karena PT CGA diisukan masuk dalam daftar hitam Bank Dunia. PT CGA lantas menempuh jalur hukum ke Mahkamah Agung (MA) dan gugatan itu dikabulkan. Artinya, PT CGA kembali berhak melanjutkan proyek tersebut.**