Berita TerbaruPeristiwa

Jejak Kasus Russ Medlin, Buronan FBI hingga Predator Anak

CAKRAWALATODAY.COM – Warga negara asing (WNA) asal Amerika Serikat, Russ Albert Medlin diringkus jajaran Ditreskrimsus Polda Metro Jaya di kontrakannya yang di Jalan Brawijaya VIII, Jakarta Selatan (16/6/2020). Russ nerupakan buron FBI dalam sejumlah kasus.

Dilansir CNNIndonesia.com, Medlin dicokok usai polisi menerima informasi soal dugaan tindakan pelecehan seksual terhadap anak perempuan di bawah umur di lokasi tersebut. Saat penyelidikan, polisi mendapati ada tiga orang korban yang mengaku telah melakukan hubungan badan dengan Medlin.

Medlin diketahui meminta seseorang berinisial A untuk menyediakan perempuan di bawah umur. Keberadaan A sendiri saat ini masih diselidiki kepolisian dan dilakukan pengejaran.

Setelah berhasil ditangkap, polisi meminta keterangan Medlin dan menemukan fakta bahwa dia merupakan buronan FBI. Ia menjadi buronan FBI terkait kasus penipuan investasi saham. Penipuan itu ditaksir mencapai angka US$722 juta atau sekitar Rp10,8 triliun.

Atas kasus itu, Medlin pun menjadi buronan Interpol Amerika Serikat berdasarkan Red Notice-Interpol dengan control number A-10017/11-2016, tanggal 4 November 2016. Red Notice itu diterbitkan pada 10 Desember 2019.

Catatan kriminal Medlin tak berhenti sampai di situ. Medlin ternyata pernah dua kali didakwa terkait kasus pelecehan anak di bawah umur di Amerika.

Pengadilan Distrik Negara Bagian Nevada, AS menjatuhkan vonis dua tahun penjara terhadap Medlin. Ia dinyatakan bersalah telah melakukan pelecehan seksual dengan korban anak berusia 14 tahun dan menyimpan material video serta gambar dengan obyek anak sebagai korban seksual.

Polda Metro Jaya menyebut Medlin masuk ke Indonesia pada tahun 2019 menggunakan visa turis. Ia sempat keluar dari Indonesia saat masa berlaku visanya habis. Namun Medlin, lagi-lagi masuk Indonesia kembali menggunakan visa turis.

Dari hasil penyelidikan sementara, Medlin menggunakan nomor paspor yang berbeda saat masuk ke Indonesia. Terkait hal itu, polisi masih menyelidikinya lebih lanjut.

Sementara itu, terkait kasus pelecehan seksual yang dilakukan di Indonesia, Medlin dijerat Pasal 76 D jo Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Medlin pun terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp5 miliar.

Kepolisian saat sedang berkoordinasi dengan pihak Kedutaan Besar Amerika Serikat di Indonesia terkait dengan proses ekstradisi terhadap Medlin.

Selama menunggu proses ekstradisi tersebut, polisi tetap akan memproses kasus hukum yang menjerat Medlin di Indonesia. Selain itu, Polda Metro juga berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional Polri dan pihak FBI terkait penanganan kasus pelecehan anak di bawah umur tersebut.**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button