Berita TerbaruRiau

Sekdaprov Sampaikan Persyaratan Pembelajaran Tatap Muka Satuan Pendidikan di Zona Hijau Covid-19

CAKRAWALATODAY.COM – Sekretaris Daerah Provinsi Riau Yan Prana Jaya mengungkapkan bahwa bagi daerah zona hijau Covid-19 telah diperbolehkan untuk melakukan pembelajaran secara tatap muka. Adapun pelaksanaannya berdasarkan pertimbangan kemampuan peserta didik dalam menerapkan protokol kesehatan.

“Urutan pertama yang diperbolehkan pembelajaran tatap muka adalah pendidikan tingkat atas dan sederajat, tahap kedua pendidikan tingkat menengah dan sederajat, lalu tahap ketiga tingkat dasar dan sederajat. Namun, jika ada kasus penambahan positif Covid-19, maka satuan pendidikan wajib ditutup kembali dan menerapkan pembelajaran dalam jaringan (daring),” ungkapnya, Senin (15/6/2020), mengutip mediacenter.riau.

Yan Prana mengatakan pembelajaran tatap muka di zona hijau harus dilakukan sesuai dengan tahapan waktu yang telah ditentukan. Diantaranya, tahap pertama, oleh satuan pendidikan SMA, SMK, MA, MAK, SMTK, SMAK, Paket C, SMP, MTs, dan Paket B.

“Ditahap kedua, dilaksanakan dua bulan setelah tahap pertama yang akan akan dilakukan oleh satuan pendidikan SD, MI, Paket A, dan SLB. Tahap ketiga, dilaksanakan dua bulan setelah tahap kedua yang akan dilakukan oleh satuan pendidikan PAUD formal (TK, RA, dan TKLB) dan nonformal,” jelasnya.

Untuk sekolah dan madrasah berasrama pada zona hijau, Yan Prana mengungkapkan bahwa harus melaksanakan belajar dari rumah serta dilarang membuka asrama dan pembelajaran tatap muka selama masa transisi atau dua bulan pertama.

“Pembukaan asrama dan pembelajaran tatap muka dilakukan secara bertahap pada masa kebiasaan baru dengan mengikuti ketentuan pengisian kapasitas asrama. Dan kepala satuan pendidikan wajib melakukan pengisian daftar periksa kesiapan sesuai protokol kesehatan Kementerian Kesehatan,” pungkasnya.**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button