Berita TerbaruPolitikRiau

Wagubri Sampaikan Pandangan Pemprov Terkait Ranperda Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan

CAKRAWALATODAY.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau menggelar rapat paripurna penyampaian pendapat Kepala Daerah terhadap Raperda tentang Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan dan penyampaian Pandangan Umum Fraksi terhadap Raperda tentang Perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Riau, Kamis (11/6/2020).

Dilansir Riausky, Rapat Paripurna di Ruang Rapat Paripurna DPRD Riau itu dipimpin Wakil Ketua DPRD Hardianto dan dihadiri Wakil Gubernur Riau Edy Natar Nasution.

Wagubri Edy Natar dalam penjelasannya menyampaikan  apresiasi yang tinggi kepada DPRD Riau yang telah menggunakan hak mengajukan rancangan peraturan daerah tentang pemberdayaan organisasi kemasyarakatan. Menurutnya, sebagaimana dipahami bahwa untuk membentuk peraturan daerah bukanlah suatu pekerjaan yang mudah.

“Sebab harus melakukan kajian dari berbagai aspek baik aspek filosofis, sosiologis, yuridis, serta aspek-aspek terkait lainnya,” kata Edy.

Hal ini dimaksudkan, sambung Edy, agar peraturan daerah yang akan diberlakukan dapat diterima di tengah-tengah masyarakat dan implementasinya tidak bertentangan dengan kepentingan umum maupun peraturan yang lebih tinggi.

Menanggapi pengajuan Raperda ini, Edy mengatakan, Pemprov Riau menyambut baik terhadap Raperda tentang Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan mengingat pembentukan lembaga kemasyarakatan. Raperda ini, sebut Edy merupakan salah satu sarana bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam pembangunan khususnya pembangunan di daerah.

Lanjutnya, Edi mengatakan pada poin kedua, dalam rangka partisipasi masyarakat, organisasi kemasyarakatan dalam pembangunan diperlukan kebijakan dan instrumen yang mampu melindungi organisasi kemasyarakatan dalam mewujudkan tujuannya.

“Pemerintah telah menetapkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2017 Tentang Pengawasan Organisasi Kemasyarakatan di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah yang secara langsung berkaitan dengan perlindungan dan pengawasan organisasi kemasyarakatan,” katanya.

Namun menurut Edy, apa yang diinginkan pemerintah tersebut belum sepenuhnya diikuti oleh Pemerintah Daerah, baik Pemerintah Provinsi maupun Pemerintahan Kabupaten dan Kota. “Hingga saat ini belum memiliki peraturan daerah atau peraturan kepala daerah yang berkenaan dengan pemberdayaan organisasi kemasyarakatan,” kata Edy.

Menurut dia, implikasi dari belum tersedianya dari peraturan perundang-undangan tersebut di lapangan masih sering terjadi permasalahan yang terkait dengan keberadaan organisasi kemasyarakatan.

Contohnya terang Edy, adanya organisasi kemasyarakatan yang bertindak secara arogan, yang dimanfaatkan untuk kegiatan politik, dan yang tidak mendaftarkan keberadaannya sesuai dengan aturan yang ada, serta bertindak tidak sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.

“Apa yang terjadi, tentunya bertentangan dengan ciri khas masyarakat Riau yang ramah, beradab, penuh dengan sopan santun dan bermarwah,” ujar Edy.

Edy juga menjelaskan, Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan oleh Pemerintah Daerah dapat dilakukan melalui penguatan dengan memberikan penghargaan, program bantuan, dan dukungan operasional terhadap organisasi kemasyarakatan yang dapat bekerjasama atau dapat dukungan dari organisasi masyarakat lainnya ataupun pihak swasta.

Melalui  Raperda yang diajukan ini, Edy juga menjelaskan pemerintah memberikan beberapa usulan yaitu terkait pendaftaran dan pengelolaan sistem informasi dan komunikasi organisasi masyarakat atau Siormas untuk dibedakan antara organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dengan yang tidak berbadan hukum.

“Kami berharap agar Raperda inisiatif ini nantinya dapat dibahas secara bersama-sama dan pada akhirnya dapat disetujui dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” ucapnya.

Disampaikan Wagubri, dalam Raperda yang diajukan ini dapat kami berikan beberapa usulan yaitu pertama, terkait pasal 9 disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2017 tentang pendaftaran dan pengelolaan sistem informasi organisasi masyarakat atau Siormas.

“Pendaftaran atau pencatatan keberadaan dan pelaporan keberadaan kepengurusan organisasi kemasyarakatan dibedakan antara organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan organisasi kemasyarakatan yang tidak berbadan hukum,” katanya.

Ikut hadir  dalam sidang paripurna ini jajaran Forkopimda Provinsi Riau juga  Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provinsi Riau terkait yang ditayangkan melaui video conference.**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button