Berita TerbaruRiau

Penguatan Kapasitas SDM, KPU Riau Gelar Rakor

CAKRAWALATODAY.COM – Komisi Pemilihan Umum Provinsi Riau menggelar Rapat Koordinasi Penguatan Kapasitas SDM KPU se-Provinsi Riau dan Sosialisasi SE 19 Tahun 2020 KPU RI.

Acara diikuti Ketua Divisi SDM KPU RI, Ilham Saputra, ketua KPU Riau, Ilham M Yasir, Anggota KPU Riau Nugroho Noto Susanto, Abdurahman dan Firdaus, serta sekretaris KPU Rudinal. Moderator Kabag SDM KPU Riau, Odeng Rahmadiani.

Rakor diikuti Anggota, sekretaris, dan sekretariat yang membidangi divisi SDM KPU Riau, anggota dan sekretaris KPU Kabupaten / Kota divisi SDM se-Provinsi Riau.

Kadiv SDM KPU RI, Ilham Saputra, memberikan penguatan kembali kepada seluruh punggawa SDM KPU se-Riau. Ia berpesan agar seluruh jajaran KPU selalu menjaga kedisiplinan, kekompakan, profesional, serta lebih memperhatikan protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19.

Ilham Saputra menekankan agar semua badan ad hoc kembali dicek kondisi eksisting mereka. KPU Riau diminta untuk membaca Surat Edaran dengan cermat. Khususnya sekretariat yang telah kembali bekerja dengan situasi kenormalan baru.

Nugroho Noto Susanto, anggota KPU yang membidangi divisi SDM, selain memberikan suntikan energi bagi peserta Rakor, juga menjelaskan situasi eksisting data badan adhoc yang hendak pemilihan 2020.

“Dari 580 Panitia Pemilihan Kecamatan yang tersebar di 116 kecamatan, tidak ada satupun yang mengundurkan diri. Anggota badan ad hoc PPS kita sebanyak 3870 orang dari 1290 jumlah desa/kelurahan. Anggota PPK kita sudah dilantik semua, sedang anggota PPS yang telah dilantik baru yang berkedudukan di Kota Dumai dengan jumlah total 99 orang. Sementara 3771 anggota PPS yang tersebar di 8 Kabupaten lainnya yang hendak Pilkada di Riau belum dilantik,” terangnya.

Hanya saja, tambah Nugi, dari seluruh total anggota PPS yang hendak menyelenggarakan pemilihan lanjutan 2020 di Provinsi Riau, terdapat enam anggota PPS yang telah mengajukan pengunduran diri yakni 1 di Kota Dumai, 4 di Kabupaten Bengkalis, dan 1 dari Kabupaten Kuantan Singingi.

“Bagi yang telah mengundurkan diri, sesuai regulasi akan diganti dengan Pengganti Antar Waktu (PAW) selama masih memenuhi syarat. Untuk itu, KPU Kab/Kota akan memeriksa datanya secara lebih cermat,” sambungnya.

Menurut Nugi, pada 15 Juni 2020, tahapan akan dilanjutkan kembali. Badan ad hoc pemilihan 2020 juga tentu akan diaktifkan kembali. Yang belum dilantik akan dilantik, termasuk PAW PPS yang mengundurkan diri tersebut. Setelah diaktifkan kembali, dan dilantik bagi yang belum dilantik, maka suluruh penyelenggara adhoc akan bekerja sebagai penyelenggara pemilihan lanjutan 2020.

Mengingat kesuksesan pemilihan lanjutan 2020 tergantung dari sumber daya manusia penyelenggara pemilu, seluruh penyelenggara pemilu di Provinsi Riau, khususnya yang akan pemilihan 2020 diharapkan agar bekerja dengan optimal, sungguh-sungguh, dan mematuhi berbagai Regulasi yang terkait.**

Sumber: riauterkini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button