Berita TerbaruPendapat

Problematika Penerbitan Obligasi PT Jaya Bersama Indo Tbk

Oleh: Desi Masrika Puspa & Tri Rahayu Ramadani

MIZUHO Asean Investment LP melayangkan gugatan hukum perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Barat atas rencana penerbitan obligasi (surat utang) yang dilakukan oleh pemegang jaringan Duck King. Jaringan DuckKing merupakan satu restoran/rumah makan yang berada dalam naungan PT Jaya Bersama Indo, Tbk.

PT Jaya Bersama Indo, Tbk. (DUCK) adalah perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan bahan-bahan makanan dan minuman, restoran/rumah makan dan jasa franschise. Saat ini, DUCK memiliki jaringan restoran/rumah makan The Duck King, The Grand Duck King Signature, Imperial Chef dan Fook Yew.

Februari 2020, PT Jaya Bersama Indo Tbk.(JBI) harus menghadapi gugatan yang dilayangkan oleh Mizuho Asean Investment LP. Edward Lontoh, salah satu pengacara Mizuho Asean Investment LP menjelaskan bahwa gugatan ini dilakukan oleh PT Asia Kuliner Sejahtera bersama 5 orang tergugat belum melakukan pembayaran sebesar 40,9 juta Dolar AS kepada penggugat dan saat ini PT Asia Kuliner Sejahtera bersama dengan lima orang tergugat sedang melakukan upaya penerbitan obligasi untuk perluasan bisnis dari PT Jaya Bersama Indo Tbk dan di sisi lainnya.

Edward menilai rencana penerbitan obligasi yang dilakukan oleh tergugat tanpa mempertimbangkan kepentingan penggugat, berpotensi melanggar hukum. Hal ini juga memiliki dampak yang strategis dan menempatkan penggugat dalam risiko. 

“Dengan menempatkan klien kami dalam risiko, maka tergugat telah mengesampingkan kepentingan kami dan yang mereka lakukan bertentangan dengan praktik investasi yang baik serta juga melanggar hukum. Singkatnya, kami meyakini hal yang dilakukan tergugat masuk dalam kategori perbuatan melawan hukum di Indonesia,” tambah Edward.

Dia menjelaskan gugatan hukum ini sangat penting bagi masyarakat karena langkah ini juga ditujukan untuk melindungi kepentingan publik di Indonesia, khususnya pemegang saham publik dari PT JBI. Terlebih JBI merupakan perusahaan publik.

“Kami juga memandang bahwa kasus ini dapat menjadi sorotan bagi investor asing yang akan berinvestasi di Indonesia. Pemerintah harus memperhatikan kasus ini untuk memastikan keamanan dan keselamatan dari investor asing,” kata Edward.

Dalam gugatan, penggugat telah meminta kepada pengadilan dan lembaga keuangan terkait, untuk menginstruksikan JBI menunda penerbitan obligasi serta menginstruksikan PT Asia Kuliner Sejahtera bersama dengan lima orang terkait untuk menghentikan dan menunda proses terkait atas nama PT Jaya Bersama Indo Tbk.

“Kasus ini menunjukkan lemahnya pengawasan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) sehingga kedua lembaga regulator ini harus benar-benar memperhatikan dan penting juga bagi mereka untuk melakukan kajian mendalam terhadap proses penerbitan obligasi. Selain itu, kasus ini juga menimbulkan kerugian immateriil bagi klien kami yang tidak dapat dikuantifikasikan dengan sejumlah uang sebab sektor investasi memiliki keterkaitan yang erat dengan kepercayaan publik,” jelas Edward.

Namun, Dari pihak PT Jaya Bersama Indo Tbk menyampaikan klarifikasi atas gugatan hukum yang di lakukan  Mizuho Asean Investment LP kepada perusahaan yang mengoperasikan jaringan The Duck King itu.

Menurut Andi Simangunsong, kuasa hukum PT Jaya Bersama Indo Tbk, Mengungkapkan Mizuho bukanlah kreditur maupun pemegang saham JBI.

Dia menambahkan permasalahan yang ada adalah antara Mizuho dengan PT Asia Kuliner Sejahtera (AKS) dkk. ASK Mendaftarkan Mizuho Dkk karena tidak merasa menerima uang dari Mizuho dan terkait cacatnya dokumen-dokumen yang menjadidasar kalim utang Mizuho kepada ASK dkk.

Di samping itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diminta berperan lebih aktif dalam membantu penyelesaian kasus perselisihan Mizuho dengan PT Asia Kuliner Sejahtera yang berujung di meja hijau.

Dari pemberitaan di atas, menurut penulis, tindakan Mizuho ASEAN Investment dalam menuntut penundaan penerbitan obligasi PT Jaya Bersama Indo Tbk kurang tepat karena kasus ini tidak ada kaitannya dengan  PT Jaya Bersama Indo Tbk. Kasus ini seharusnya ditujukan kepada PT Asia Kuliner Sejahtera, karena PT Asia Kuliner Sejahtera lah yang belum bisa membayar kewajibannya. PT Asia Kuliner Sejahtera hanya menjadi salah satu pemegang saham PT Jaya Bersama Indo Tbk bukan berarti PT Jaya Bersama Indo Tbk menjadi penanggung jawab dari masalah PT Asia Kuliner Sejahtera.

PT Asia Kuliner Sejahtera seharusnya membayar kewajibannya kepada Mizuho terlebih dahulu, baru melakukan penerbitan obligasi untuk perluasan bisnis dari PT Jaya Bersama Indo Tbk. Hal ini harus menjadi perhatian lebih bagi OJK agar kepercayaan investor tidak berkurang.**

Penulis adalah Mahasiswa Prodi Akuntansi 2019 Universitas Muhammadiyah Riau

** Isi tulisan adalah pendapat penulis, tidak menjadi tanggungjawab Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button