IRT Pencuri Sawit di Rohul Disebut Miliki Dua Sepeda Motor
CAKRAWALATODAY.COM – RSM, ibu rumah tangga yang belakangan viral mencuri tiga tandan buah sawit di areal perkebunan BUMN PTPN V dan sempat mengaku kehabisan beras, ternyata terbilang cukup mampu. Ia disebut memiliki dua unit sepeda motor, lengkap dengan peralatan elektronik di rumah.
“Ibu ini kalau bisa dibilang tidak mengalami kekurangan (ekonomi) karena bisa kita lihat beliau punya dua sepeda motor, punya (HP) android, televisi,” kata Sekretaris Desa Tandun Barat, Agusnimar dihubungi dari Pekanbaru, Jumat (5/6/2020), seperti diberitakan Antara Riau.
Selain itu, Agusnimar juga mengatakan bahwa RSM (31) tidak menaati aturan pemerintah desa. Dia tercatat telah tiga tahun tinggal di Desa Tandun Barat, namun tidak kunjung mengurus surat keterangan warga setempat.
Sebelum pindah ke Tandun Barat, RSM juga tercatat kerap berpindah-pindah rumah. Sepengetahuan dia, hingga saat ini RSM masih tercatat sebagai warga Ujung Batu, Rokan Hulu.
“Beliau sudah selama lebih kurang tiga tahun berada di sini. Kami sudah sarankan melalui RT, RW, Kadus dan saya sendiri untuk membuat surat pindah agar jelas terdata sebagai warga kami, namun sampai hari ini beliau tetap menolak dengan berbagai alasan,” ujar Agusnimar.
Untuk itu, kata Agus, jika benar alasan RSM tergolong warga tidak mampu maka pemerintah desa setempat tidak dapat membantu karena memang tidak terdata sebagai warga desa setempat.
Dia menyayangkan sikap RSM yang ia nilai telah mencoreng nama desa seolah tidak diperhatikan hingga harus nekat mencuri dengan alasan kehabisan beras.
Sementara itu, RSM dikonfirmasi terpisah mengatakan kabar dirinya mengaku kehabisan beras tidak benar sepenuhnya. Dia mengatakan jika hal itu ia lakukan karena takut ditahan oleh polisi maupun hukuman hakim.
“Saya mengatakan demikian karena saya takut ditahan,” kata dia.
Kisah RSM membetot perhatian publik dan menghiasi sejumlah media baik lokal maupun nasional sepekan terakhir. Terlebih, kepada wartawan RSM sebelumnya mengaku kehabisan beras sehingga nekat melakukan pencurian.
Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau Budi Raharjo Kisnanto medio pekan ini mengatakan jika RM telah divonis bersalah melanggar Pasal 364 KUHP. Vonis langsung dibacakan setelah RM menjalani satu kali proses persidangan cepat di Pengadilan Negeri Pasirpengaraian, Selasa (2/5).
“Dalam hal ini sudah disidangkan dan dengan putusan nomor 43/pid.c/2020/pn atas nama Rica Marya Boru Simatupang dijatuhi pidana penjara tujuh hari karena terbukti melakukan pencurian pidana ringan,” katanya.
Akan tetapi, Raharjo mengatakan ibu tiga anak itu tidak perlu menjalani masa tahanan. Namun jika selama masa percobaan selama dua bulan ibu tiga anak itu melakukan atau terlibat tindak pidana maka putusan bisa di atas bisa diterapkan.
Lebih jauh, Raharjo menjelaskan jika kasus yang menjerat Rica terjadi pada 31 Mei 2020 lalu. Kasus itu berawal saat Rica bersama kedua temannya kepergok sekuriti saat memanen buah sawit di areal PTPN V Kebun Sei Rokan, Kabupaten Rokan Hulu, Riau. Mereka menggunakan egrek atau alat panen sawit.
Namun, dua rekan Rica berhasil kabur, sementara Rica ditangkap dan langsung digelandang ke Mapolsek Tandun dengan barang bukti tiga tandan sawit serta egrek. Sekuriti PTPN V pun kemudian melaporkan Rica ke polisi. Polisi pun melanjutkan kasus itu hingga sidang ke pengadilan.
Dalam perkara ini, Raharjo mengatakan Rica terjerat tindak pidana ringan karena nilai kerugian di bawah Rp2,5 juta. Untuk itu, proses penyidikan dilakukan dengan skema acara pemeriksaan cepat atau APC.
Dalam skema APC, dia mengatakan penyidik kepolisian tidak melibatkan jaksa dalam pelimpahan berkas ke Pengadilan setempat. “Jadi penyidik langsung melimpahkan berkas perkara ke pengadilan untuk langsung di sidang. Jaksa hanya menerima dan melakukan putusan hakim,” jelasnya.
Dalam perkara ini, dia mengatakan Kejaksaan Negeri Rokan Hulu berperan sebagai eksekutor. Artinya, Korps Adhyaksa lah yang akan memantau masa percobaan selama dua bulan terhadap Rica. Jika selama dua bulan dia terlibat pidana kembali, maka Rica bisa langsung dieksekusi untuk ditahan selama tujuh hari.**