Berita TerbaruBerita UtamaPelalawan

Jhon Piter Siahaan Kembali Disidangkan Dalam Dakwaan Kasus Penganiayaan di PN Pelalawan

CAKRAWALATODAY.CO, Pelalawan – Pdt. Iwan Sarjono Siahaan, SH kembali melaporkan Jhon Piter Siahaan, dalam Kasus Penganiaan dan Sidang dakwaan dilaksanakan Rabu 3 Juni 2020, di Pengadilan Negeri Pelalawan.

Dalam pembacaan  persidangan dakwaan tersebut JPU Yuliana Sari SH, dakawaan pasal 351 KUHP Jo 352 kasus penganiaan dilimpahkan dakwaan tersebut kepada Jhon Piter Siahaan.

Dalam persidangan dakwaan ini, Hakim Nurahmi SH meminta untuk sidang berikutnya supaya dihadirkan Jaksa Penuntut Umum saksi- saksi dari pelapor, yang disidangkan kembali pada Rabu 10 Juni 2020 minggu depan.

Kuasa Hukum Jhon Piter Siahaan, Kamarudin Simanjuntak SH.MH, meminta kepada Jaksa Penuntut Umum dan Hakim ketua supaya meminta bukti kepemilikan lahan yang dimiliki oleh Iwan Sarjono.

Sebab sidang lalu pun tidak pernah JPU menunjukan bukti kepemilikan lahan tersebut, sehingga hanya ini aja yang dikerjakan dan sidang ini menghabiskan uang negara.

Setiap laporan Iwan Sarjono hanya selalu masalah kebun- kebun Iwan. Tapi JPU tidak menghadirkan bukti kepemilikan lahan sawit yang 500 hektar, apakah memang ada ini harus diperlihatkan oleh Iwan Sarjono dalam persidangan ini tegas Kamarudin.

Ketika Kamarudin menyatakan demikian JPU Yuliana Sari SH dan Hakim Ketua Nurahmi SH menjawab kami akan minta bukti kepemilikan tersebut kepada Iwan Sarjono. (dav)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button